Gedung Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, resmi dibuka. Penghuni barunya yakni delapan tahanan kasus korupsi. Seperti mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha, ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset tanah kompensasi Pemkot Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.
Selanjutnya Diponegoro, tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kemudian tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin.
Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Berikutnya dua tahanan dari Kejari Surabaya, Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah serta tiga tahanan dari Kejari Sumenep.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung menjelaskan, pengelolaan rutan di Kejati ini sudah sesuai standar Rutan Klas I. Baik dari sisi administrasi maupun pelaporan.
"Di Rutan ini juga sudah ada petugas secara bergiliran melakukan penjagaan," terang Maruli Hutagalung, Senin (19/2).
Dengan beroperasinya rutan di lingkungan Kejati, Maruli berharap, menjadikan motivasi di Kejaksaan wilayah daerah yang ada di Jawa Timur. Karena dengan mempunyai rutan sendiri, akan bisa mempermudah dalam penanganan, percepatan pemeriksaan, penyelidikan berkas perkara saat ditangani.
"Khususnya selama dalam proses penyidikan, untuk pengembangan perkara," kata Maruli
Secara terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, juga menjelaskan, gedung tahanan yang dikhususkan bagi tersangka korupsi tersebut mampu menampung hingga 60 orang tahanan.
Dengan memiliki empat kamar yang dilengkapi fasilitas kamar mandi dan lemari. "Di dalam kamar tahanan, juga terdapat enam kamar mandi, kemudian di bagian luar kamar ada tempat untuk wudhu," kata Didik Farkhan Alisyahdi.