5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya
Asep menjelaskan penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada 20 November 2023.
Asep menjelaskan penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada 20 November 2023.
Dimas Firnanda (25) tahanan Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru, tewas akibat dianiaya sesama tahanan. Setelah diselidiki, polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka yang menganiaya Dimas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan kelimanya yaitu FFS, AW, FR, IE, dan TH. Pelaku utama yang menjadi dalang kematian Dimas yakni FFS.
"Jadi motif para tersangka menganiaya korban karena tidak senang dengan perbuatan korban. Perbuatannya itu yakni korban ke luar dari kamar mandi dalam kondisi kakinya basah dan membuat tempat tidur para tersangka basah, lalu terjadilah penganiayaan," kata Asep, Rabu (1/5).
Saat ini kelima tersangka dipindahkan ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan kasus pidana masing-masing.
Asep menjelaskan penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada 20 November 2023 lalu. Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Kemudian Dimas dipindahkan ke pintu utama sel oleh para pelaku. Petugas jaga yang melihat Dimas dalam keadaan sekarat langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Namun sayang, nyawa Dimas tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kemudian Dimas dimakamkan di Sumatera Utara.
Awalnya, kematian Dimas hanya menunjukkan tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul, seperti bengkak pada pipi kiri, lecet pada bibir bawah dan telinga, serta luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir. Tetapi, kecurigaan keluarga atas kematian Dimas yang tak wajar, mendorong mereka melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
"Keluarga menemukan kejanggalan saat memandikan jasad Dimas," ujar Asep.
Kepolisian kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Dimas pada 3 Maret 2024. Hasilnya, ditemukan retakan pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas kanan, dan tulang belakang Dimas.
"Kematian Dimas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul pada bagian kepala," jelas Asep.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penghuni asli Pulau Rempang yang hidup di hutan belantara kini sudah berada diambang kepunahan.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Baca SelengkapnyaMereka menyerang warga secara acak saat melintas jalan raya
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan bahwa saat itu korban diketahui melakukan pendakian bersama beberapa orang rekannya
Baca SelengkapnyaMotif tersangka nekat membunuh korban adalah terkait ekonomi dan dendam
Baca Selengkapnya