Salah satu tersangka korupsi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (31/3) malam, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Timur, bungkam usai selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Dandung Pamularno (DPA) diketahui merupakan senior manager yang menyuap Kejaksaan Tinggi DKI melalui perantara.Dandung disinyalir membawa uang senilai USD 148.835 untuk diberikan kepada Marudud (MRD) swasta yang juga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang panas tersebut ke Kejati DKI.Selepas menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam Dandung keluar namun dia bungkam saat para awak media menyerbu dengan berbagai macam pertanyaan. Disusul dengan tersangka lainnya, Sudi yang juga selesai menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam oleh penyidik KPK.Sama halnya dengan Dandung dan Sudi, satu tersangka lainnya adalah Marudud. Marudud turut bungkam saat para awak mencecarnya dengan pertanyaan kasus yang menyeretnya.Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Dandung dan Marudud ditahan di rumah tahanan KPK. Sedangkan Sudi di rumah tahanan Mapolres Jakarta Selatan."DPA dan MRD rutan C1, SWA Rutan Polres Jaksel. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Yuyuk, Jumat (1/4).Seperti diketahui, Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Abipraya dan Marudud sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel kawasan Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan USD 50 dollar, tiga lembar pecahan USD 20 dollar, dua lembar pecahan USD 10 dollar, dan lima lembaran pecahan USD 1 dollar.Direktur PT Brantas Abipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.Secara terpisah, Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengakui bahwa pihaknya menangani kasus PT Brantas Abipraya terkait penggunaan uang intertaiment. "Saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment, iklan. Dan kami masih dalam lidik itu kan salah satu kasus BUMD kan PT tersebut," katanya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (1/4).
3 Tersangka suap Kejati DKI ditahan di rutan KPK & Polres Jaksel
Tiga tersangka merupakan dua bos PT Brantas Abipraya dan seorang perantara suap.
Advertisement
Rekomendasi