3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret
Sidang pada tanggal tersebut masih sebatas rencana saja.
Sidang pada tanggal tersebut masih sebatas rencana saja.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal untuk menyidangkan tiga orang lagi terkait kasus pungli di rutan KPK. Rencananya, sidang digelar pada Maret mendatang.
Ketiga orang tersebut di antaranya, Kepala rutan KPK Achamd Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan, dan juga Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
"(Rencana sidang) tanggal 13 dan 14 (Maret)," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (29/2).
Sidang pada tanggal tersebut masih sebatas rencana saja. Albertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
"Itu mulainya, kan biasa akan ditunda lagi," singkat dia.
Dewas KPK sebelumnya telah lebih dahulu menyidangkan 90 pegawai KPK dan mereka telah terbukti melakukan pungli. Diperkirakan para pelaku telah mengantongi untung hingga Rp6,148 miliar.
Namun sanksi yang ditetapkan kepada mereka hanyalah permintaan maaf secara terbuka kepada para pegawai KPK lainnya.
Dari 90 orang tersebut terdiri dari, 78 pegawai yang terancam didepak dari Komisi Antirasuah.
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaLaporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca Selengkapnya