15 Pelaku Bobol Bagasi di Bandara Dibekuk, Paling Banyak Petugas Kargo
Merdeka.com - Sebanyak 15 Orang dari 5 kasus pencurian barang di dalam bagasi pesawat ditangkap aparat kepolisian hingga November 2019. Beberapa pelaku merupakan petugas bandara, sementara lainnya adalah penadah.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian menerangkan, dari lima kasus yang telah berhasil dibongkar Kepolisian sektor Bandara Soetta, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan barang-barang berharga lainnya.
"Dalam waktu satu tahun, Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah berhasil ungkap lima kasus pencurian dodos tas di Bandara Soekarno-Hatta, baik itu melalui kargo atau bagasi perorangan," terang Arie di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/11)
Dari pengungkapan itu lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang merupakan petugas nakal dan para penadah dari hasil kejahatan tersebut.
Adapun barang-barang hasil curian yang berhasil diambil pelaku, terdiri dari 21 jam tangan mewah, 44 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 170 juta rupiah.
"Modusnya pelaku membobol atau membuka paksa barang milik penumpang dan mengambil barang yang sekiranya memiliki nilai ekonomi," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus bobol bagasi kargo dan perorangan ini, polisi tak hanya mengungkap kejadian yang terjadi di Bandara Soetta saja, tapi juga di beberapa bandara lainnya, seperti Bandara Kualanamu, Medan dan Lampung.
"Lima kasus ini ada yang TKP di Soetta, ada juga di Bandara lain, seperti Kualanamu dan Lampung. Tapi tetap karena dilaporkan di sini, kita melakukan upaya penyelidikan sehingga kasus bisa terungkap," ucap Arie.
Arie memastikan, pelaku kejahatan bobol bagasi dan kargo di Bandara ini, dilakukan oleh tangan-tangan profesional yang sudah bekerja bertahun-tahun sebagai petugas pengantar barang.
"Kerja bervariasi ya lama kerjanya. Tapi memang rata-rata sudah bekerja satu sampai tiga tahun," ucap Kapolres.
Polisi menjerat 15 pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaUntuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca SelengkapnyaMaskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.
Baca Selengkapnya