Ini Bahaya Saat Pinjamkan Identitas ke Orang Lain untuk Keperluan Utang di Bank
Merdeka.com - Bagi sektor perbankan, riwayat identitas calon debitur menjadi salah satu pertimbangan ketika hendak memberikan kredit. Biasa rujukan awal yang dipegang berasal dari SLIK OJK dan tidak masuk dalam daftar hitam nasional.
"Yang penting tidak tercatat sebagai kreditur macet di SLIK OJK dan tidak masuk dalam daftar hitam nasional," kata Relationship Manager BNI, KC Mataram dalam acara Sosialisasi Dukungan Pembiayaan untuk UMKM di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rahmat Ramdhany, Jumat (19/8).
Rahmat mengatakan banyak masyarakat yang belum memahami penyebab namanya tercatat sebagai debitur kredit macet atau bahkan daftar hitam nasional. Kondisi yang terjadi sebenarnya di masyarakat terkadang mereka meminjamkan identitas atau datanya kepada pihak lain untuk mendapatkan mendapatkan kredit.
"Kadang, bapak-ibu ini meminjamkan identitasnya diambil saudara atau pihak lainnya untuk kredit atau jenis lainnya," kata dia.
Potensi Peminjam Identitas Gagal Bayar
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSayangnya, kata dia, peminjam identitas tersebut tidak tertib saat membayar angsuran atau kredit. Hal ini yang membuat pemilik identitas tersebut ketika mengajukan pinjaman ke bank seringnya ditolak.
"Ini yang membuat bapak-ibu tercatat sebagai debitur macet," kata Rahmat.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meminjamkan identitasnya kepada orang lain. Sebab, akan mempersulit proses pinjaman ke bank jika sudah tercatat sebagai kreditur macet atau masuk dalam daftar hitam.
"Ini yang harus hati-hati," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya