Menteri Perindustrian buat sejumlah regulasi baru tentang mobil listrik
Merdeka.com - Untuk menarik penjualan mobil listrik di Indonesia, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah insentif baik pada produsen maupun konsumen. Era mobil listrik terus digali oleh pemerintah sejak tahun lalu. Targetnya, 20 persen kendaraan yang diproduksi di Indonesia harus menjadi kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau menghasilkan emisi karbon yang sangat rendah, termasuk mobil listrik, pada 2025.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang mobil listrik supaya menarik bagi produsen dan juga konsumen. Agar harga jualnya lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar konvensional, pihak Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan penurunan pajak, yakni penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi nol persen dan beamasuk (BM) maksimal 5 persen.
Perlu diketahui, saat ini harga mobi listrik rata-rata lebih mahal 30 persen dibandingkan mobil konvensioal.
Penurunan PPnBM menjadi nol persen ini diusulkan karena besaran PPnBM saat ini perlu dievaluasi demi selaras dengan kemajuan teknologi industri otomotif. Dahulu struktur PPnBM besar seperti untuk mobil sedan, lantaran pemerintah sedang mendorong produksi mobil nasional di segmen SUV dan MPV, yang kemudian kini dikembangkan ke segmen low carbon emission vehicle (LCEV). Kini struktur PPnBM ini perlu dievaluasi seperti untuk mobil kompak atau compact car. Apalagi mobil kompak ini semakin besar populasinya di Tanah Air.
"Terkait regulasi PPnBM dan BM mobil listrik, saat ini masih tahapan finalisasi antarkementerian," ujar Menteri Airlangga usai menghadiri upacara serah terima 10 unit mobil listrik dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC) di kantornya, Senin (26/2).
Selain insentif pajak, kata dia, pemerintah juga menyiapkan insentif invetasi, berupa paket kebijakan seperti tax allowance untuk kegiatan ekspansi. Saat ini tax allowance diberikan pemerintah hanya untuk investasi baru. Namun, ke depan perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi usaha dan atau melakukan inovasi-inovasi sepeerti inovasi mobil listrik seperti yang dilakukan Mitsubishi Motors bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih besar. Istilahnya super deductions tax allowance.
Insentif juga diajukan pada kegiatan pengembangan pusat penelitian dan pengembangan komponen mobil listrik, antara lain motor listrik, baterai, dan power control unit (PCU), serta optimalisasi penggunaan komponen lokal.
Dalam peta jalan industri otomotif nasional 2015-2035, Kementerian Perindustrian menargetkan pada 2025 ada 20 persen kendaraan yang diproduksi di Indonesia harus menjadi kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau menghasilkan emisi karbon yang sangat rendah, termasuk mobil listrik.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya