Menggugat hadiah buat Ratu Ganja
Merdeka.com - Menolong para pecandu dan korban narkoba masih bisa diterima nalar. Tapi bagaimana dengan pemberian grasi atau pengurangan masa tahanan kepada pengedar narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby? Ya, kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu terkesan ganjil. Tapi itulah kenyataanya, di tengah kampanye perang terhadap narkoba, pemerintah justru meringankan hukuman bagi Corby, perempuan yang dikenal sebagai Ratu Ganja dari Australia itu.
Corby selama ini dikenal sebagai penyelundup narkoba ke Indonesia. Dia ditangkap pada 8 Oktober 2004 karena berusaha menyelundupkan 4,2 kilogram ganja lewat Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kala itu, dia baru saja tiba dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines bernomor penerbangan AQ 7829. Akibat ulahnya itu, Corby diganjar hukuman 20 tahun penjara pada pertengahan 2005.
Dengan masa tahanan 20 tahun, sesungguhnya Ratu Ganja ini baru bebas pada 2024. Namun, karena dia telah mendapat remisi 25 bulan, dia seharusnya lepas dua tahun lebih cepat. Baru delapan tahun dipenjara, dia mendapat grasi dari presiden lima tahun. Corby bakal bebas dari tahanan lima tahun lagi.
Sejumlah pihak menyesalkan pemberian grasi kepada perempuan bule dari Negeri Kanguru itu. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Syarifuddin Suding mendorong penggunaan hak interpelasi terhadap pemberian grasi kepada Corby. Menurut dia, grasi itu memiliki dampak negatif sekaligus catatan sejarah kelam atas upaya pemberantasan narkoba di tanah air.
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyatakan grasi buat Corby masih memiliki celah untuk dibatalkan. Namun, dia menolak menyebutkan soal itu. Dia mengaku siap andai diminta sebagai saksi ahli oleh dewan ketika hak interpelasi DPR benar-benar diajukan. "Saya siap dan saya akan mempelajari kitab undang-undang interpelasi," ujarnya.
Pembelaan datang dari bekas Ketua Komisi III Benny Kabur Harman dari fraksi Partai Demokrat. Menurut dia, pemberian grasi adalah hak presiden dan bersifat mutlak. Dia memperkirakan kebijakan itu buat menjaga hubungan kedua negara. ”Menurut saya itu yang penting, itu adalah hak subjektif presiden yang tidak bisa dibatalkan oleh siapapun,” terangnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menganggap pengurangan hukuman bagi Schapelle Corby merupakan sebuah pengecualian. Dia membantah ada keistimewaan terhadap Corby. Dia juga menolak pemberian grasi itu dalam upaya barter dengan warga Indonesia terlibat kasus hukum di Australia. "Siapa bilang upaya barter, tidak ada itu," Amir menegaskan.
(mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaMinum kopi di malam hari bisa tidak berdampak pada sejumlah orang.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca Selengkapnya