Sisi Lain Mochamad Anton, Keturunan Tionghoa Pertama yang Jadi Wali Kota Malang
Mantan narapidana kasus suap ini kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kota Malang 2024.
Mantan narapidana kasus suap ini kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kota Malang 2024.
Mantan Wali Kota Malang, Mochamad Anton resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Pilkada 2024. Anton resmi mendaftar sebagai Bacawali Malang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pria kelahiran Malang 31 Desember 1965 ini merupakan keturunan Tionghoa. Ia lahir dengan nama Goei Hing An. Anton menikah dengan Dewi Farida Suryan dan dikaruniai tiga orang anak.
Anton merupakan keturunan Tionghoa pertama yang berhasil menjadi Wali Kota Malang. Mengutip situs resmi Pemkot Malang, Anton menjabat setelah masa jabatan Peni Suparto usai.
Selain sebagai politisi, Anton juga dikenal sebagai pebisnis. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PT Maju Jaya Makmur Sentosa, Direktur PT Chandra Wijaya Sakti, dan Direktur CV Surya Kencana.
Anton aktif berkegiatan pada sejumlah organisasi. Bahkan, ia pernah mengemban jabatan-jabatan sentral.
1. Bendahara MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Lowokwaru
2. Bendahara PC Nahdlatul Ulama Kota Malang 2011–2016
3. Ketua PITI Malang Raya
4. Pembina Koperasi Petani Tebu Satwil Jatim dan Jateng
5. Ketua RW 01 Kelurahan Tlogomas Kota Malang
5. Ketua DPC PKB Kota Malang
Wali Kota Malang 2013-2018 ini pernah dipenjara karena kesandung kasus korupsi APBD 2015. Mengutip Liputan6.com, ia divonis penjara pada tahun 2018 silam dan baru bebas pada 2020 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2018 menjatuhkan vonis kepada Anton dua tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
Anton mengaku tak kapok dan kembali maju dalam bursa Pilkada Kota Malang 2024. Ia menuturkan, keluarganya keberatan dengan sikap politiknya maju dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, dorongan para ulama dan masyarakat memantapkan hatinya maju dalam bursa Pilkada.
Kuasa Hukum Anton, Erpin Yuliono, menjelaskan semua dokumen sudah dilengkapi sehingga Anton bisa maju mencalonkan diri kembali.
Selain itu, Peraturan KPU Tahun 2015 telah direvisi jadi PKPU Nomor 9 Tahun 2016 turut jadi acuan hukum.
"Kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton tahun 2018," terang Erpin, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (30/4/2024).
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaTim Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas Polres Malang yang bertugas dalam Operasi Ketupat Semeru 2024 langsung mengevakuasi lansia itu ke RS Saiful Anwar Malang.
Baca SelengkapnyaSiti Muntamah menjadi satu dari dua sosok yang disiapkan PKS untuk maju di Pemilihan Wali Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaNamanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaMassa mulai memadati GOR lokasi kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya