Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengajukan pengunduran diri dari Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding. Alasan di balik pengunduran itu lantaran Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan 2020.
Dikutip dari Liputan6.com, Minggu (30/8/2020), Pilkada Kota Pasuruan yang digelar pada 9 Desember 2020 nanti, Gus Ipul menggandeng Adi Wibowo sebagai wakilnya. Pasangan ini telah mendapat rekomendasi dari sejumlah partai politik koalisi, mulai dari PKB, Golkar, PKS, PAN, hingga PPP.
Advertisement
Wajib Mengundurkan Diri
Sesuai aturan yang berlaku, seseorang yang memiliki jabatan di instansi pemerintah diwajibkan untuk mengundurkan diri saat hendak maju dalam kontestasi politik. Sebelumnya, Gus Ipul dipercaya menjadi Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding lantaran dianggap mumpuni.
Pengangkatan Gus Ipul sebagai Komisaris Utama tertuang dalam SK Menteri BUMN No.SK-56/MBU/02/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PTPN III (Persero). Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya untuk menggantikan Dr. Arif Satria, SP, MSi, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Ya, saya ajukan pengunduran diri karena aturannya memang begitu,” terang Gus Ipul, seperti dilansir Antara, Minggu (30/8/2020).
Advertisement
Cita-Cita Gus Ipul
Menurut penjelasan Gus Ipul, keputusannya maju sebagai bakal wali kota Pasuruan dilatarbelakangi oleh banyaknya masukan dari masyarakat setempat yang ia terima.
Politikus yang juga mantan wartawan sebuah media nasional itu bertekad memperjuangkan percepatan pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat Kota Pasuruan. Segala kendala yang dirasakan masyarakat setempat diakuinya akan diupayakan solusinya.
“Kami ingin melihat Kota Pasuruan lebih cepat kemajuannya dan pembangunan akan dipercepat. Nanti akan kami elaborasikan dengan Mas Adi Wibowo,” pungkas Gus Ipul.