Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

<b>Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut</b>

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan ini berlaku sejak Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan ini berlaku sejak Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.

Proses pemadanan tidak hanya menghindari potensi pencatutan identitas, tetapi juga membantu lembaga pemerintah dan perpajakan untuk mengelola data dengan lebih efektif. Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti.

<b>Cara Pemadanan NIK dan NPWP</b>

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman.
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda.
  4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
  6. Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Namun apabila langkah di atas tidak berhasil, Anda bisa melakukan cara pemadanan NIK dan NPWP menggunakan langkah-langkah di bawah ini;

1. Akses laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.

3. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, lalu klik “Login.”

4. Pilih opsi “Profil” dan kemudian pilih “Data Profil.”

5. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, lalu verifikasi data dengan menekan tombol “Validasi.”

6. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses ini.

7. Logout dan masuk kembali ke akun Anda menggunakan NIK Anda.

Jika NIK Anda sudah tercantum dalam profil dengan status valid (ditandai dengan warna hijau), maka NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP. Selanjutnya, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif, dan data lainnya.

Penting Anda ketahui, batas waktu pemadanan NIKdan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023.

Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Jadi, segera praktikkan cara pemadanan NIK dan NPWP apabila Anda belum melakukannya sebelum batas waktu pemadanan berakhir.

Kolaborasi Apik Wujudkan Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan
Kolaborasi Apik Wujudkan Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.

Baca Selengkapnya
Hadapi Musim Kemarau, Begini Cara Sleman Jaga Sektor Pertanian Tetap Produktif
Hadapi Musim Kemarau, Begini Cara Sleman Jaga Sektor Pertanian Tetap Produktif

Berbagai cara dilakukan mulai dari penyediaan sarana prasarana hingga meningkatkan kualitas petani

Baca Selengkapnya
Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana, Ini Profil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi
Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana, Ini Profil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi

Ia dinilai berjasa dalam meningkatkan kualitas SDM khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KKP Hadirkan Pusat Oleh-oleh Perikanan, Sokong Kemandirian Usaha Mikro-Kecil Rembang
KKP Hadirkan Pusat Oleh-oleh Perikanan, Sokong Kemandirian Usaha Mikro-Kecil Rembang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan Pusat Oleh-Oleh Produk Perikanan yang berkualitas di Kabupaten Rembang

Baca Selengkapnya
PNS Bertugas di Daerah Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat
PNS Bertugas di Daerah Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat

Percepatan kenaikan jenjang karier PNS, khusus di daerah 3T, dari semula rata-rata selama 4 tahun menjadi 2 tahun sekali.

Baca Selengkapnya
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren
Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren

Pondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Baca Selengkapnya
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Baca Selengkapnya
3.196 Km Jalan Tol Tersambung di Akhir Tahun 2024
3.196 Km Jalan Tol Tersambung di Akhir Tahun 2024

Kementerian PUPR bersama mitra kerja BUJT terus bekerja sama melanjutkan pembangunan jalan tol. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan jalan

Baca Selengkapnya