Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, resmi mengumumkan kenaikan tarif kesehatan di seluruh puskesmas wilayahnya, pada 1 Agustus 2023. Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Sebagian warga menolak karena memberatkan.
Menurut informasi dari Pemkot Depok, kenaikan tarif baru mencapai lima kali lipat dari biaya normal. Penyesuaian harga akan mulai berlaku pada 7 Agustus mendatang.
Untuk Pengembangan Layanan
Kenaikan tarif ini dijalankan untuk mengimbangi mutu pelayanan, pengembangan kontinuitas, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan dalam kompetisi yang sehat. Penyesuaian tarif juga disesuaikan dari Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Saat ini, perwal yang baru sudah terbit yakni Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Warga Curhat
Sebagian warga Kota Depok merasa keberatan akan penyesuaian tarif baru. Menurut mereka, biaya dari puskesmas akan membebani, karena biasanya pengobatan di puskesmas gratis. “Keberatan lah, biasanya berobat gratis, tiba-tiba bayar. Berasa susah lah. Rakyat miskin disusah-susahin,” kata salah seorang warga yang tak setuju, Kipar, mengutip kanal YouTube Fokus Indosiar, Kamis (3/8).
Kalau Bisa Gratis Saja
Masyarakat menginginkan agar tarif puskesmas bisa kembali seperti semula, atau digratiskan. “Jadi gratis saja, lah,” katanya lagi. Pemerintah mengaku, peningkatan ini juga untuk mendorong agar mengikuti program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. “Perlu ada penyesuaian tarif, guna meningkatkan mutu layanan. Dan yang berikutnya juga adalah untuk mendorong masyarakat supaya mengikuti program JKN,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Liziawati.
Tanggapan Wali Kota Depok
Menanggapi ini, Mohammad Idris mengatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah melalui kajian yang panjang. Dirinya mengacu pada tingkat kesejahteraan warga Depok yang terbilang tinggi.
Menurutnya, tingkat kemiskinan Kota Depok juga terkecil, dan berada di sekitar 2 %. "Kalau dari sisi UMR (Upah Minimum Kabupaten/Kota), misalnya dari Rp 2000 ke Rp 10.000 itu tidak terlalu tinggi, ini sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," kata Idris, mengutip laman Pemkot Depok. Idris menambahkan, kenaikan juga untuk membantu kesejahteraan tenaga medis non ASN di Puskesmas.
Kenaikan Biaya
Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di pagi hari dan hari kerja, menjadi Rp10 ribu per pasien, dari tarif sebelumnya Rp2 ribu per pasiennya. Sementara untuk tarif pelayanan kesehatan di sore hari, unit gawat darurat (UGD) serta hari libur, kenaikannya berada di angka Rp15 ribu per pasien. Tarif baru untuk warga dengan KTP non Depok menjadi Rp20 ribu per pasien, dari tarif sebelumnya Rp10 ribu per pasien. "Kalau fasilitas semua sama, tapi tarif kita bedakan, kenaikan Rp 15.000 untuk warga Depok, dan Rp 30.000 yang bukan warga Depok," imbuh Idris.