FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798.
Sebelumnya UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp4.901.798. Jumlah tersebut naik sekitar Rp165.583. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para pekerja aat melintas di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman di tengah Pemrov DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798.
Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaUpah minimum provinsi Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembuatan mural di tiang penyangga Tol Becakayu untuk menyambut hari Kemerdekaan RI ke 78.
Baca SelengkapnyaPelantikan anggota KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 ini dilakukan untuk masa bakti 2023-2028.
Baca SelengkapnyaDalam satu hari, pekerja mengaku mendapat 2 ton sampah plastik dari Bekasi dan Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAksi bagi-bagi mawar oleh relawan Ganjar ini dilakukan di Jalan Raya Diponegoro, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnak-anak di Jakarta terpaksa bermain di tempat tak semestinya karena minimnya ruang terbuka hijau.
Baca SelengkapnyaDikutip dari laman resmi IQAir per 25 Juli 2023 pukul 16.08 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 168 yang menunjukkan kategori tidak sehat.
Baca SelengkapnyaSecara kasat mata polusi udara tampak menutupi deretan gedung pencakar langit Ibu Kota yang terihat dari kejauhan.
Baca Selengkapnya