Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara ilustrasi penipuan. shutterstock/ zentilia

Merdeka.com - Di kehidupan yang keras ini, banyak orang yang harus berurusan dengan kepolisian karena suatu hal. Sering kali urusan dengan kepolisian berjalan pelik hingga butuh surat-surat yang harus dilengkapi. Hal inilah yang dilakukan tersangka IP (45).

Dia melakukan tindak kejahatan dengan modus mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus.

“Saat ini Polres Batang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menaikkan status pelaku sebagai tersangka. Sebelumnya tersangka juga sudah pernah dua kali vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Klaten karena kasus penggelapan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo, dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/2).

Berikut selengkapnya:

Sering Ajukan Gugatan

ilustrasi penipuan

shutterstock/ zentilia

Kombes Djuhandhani mengatakan bahwa selama tahun 2020 hingga 2022, tersangka IP sering mengajukan gugatan praperadilan pada kepolisian. Tercatat dia sudah 16 kali mengajukan gugatan, yaitu 8 kali sebagai lawyer dan 6 kali sebagai principle. Namun sebagian besar kasus tidak dilanjutkan karena dia kemudian tidak pernah hadir dalam persidangan.

Selain itu dalam mengajukan gugatan, tersangka IP tidak mengikuti syarat-syarat yang berlaku sesuai Pasal 377 KUHAP yang meliputi gugatan praperadilan tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, ganti rugi, maupun putusan MK.

“Tersangka yang berkedudukan sebagai prinsipal juga menggugat secara restorasi justice di Polres Boyolali sekali, Polres Batang sekali, dan Polres Salatiga 14 kali,” kata Djuhandhani.

Kronologi Kasus

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Muhamad Irwan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kehadiran tersangka IP yang mengaku sebagai principle seolah-olah menerima surat kuasa dari seseorang yang pernah menjalani proses perkara di Polres Batang.

Saat kasus itu diproses, IP melayangkan surat tersebut dengan datang sendiri ke Polres Batang. Atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan tahapan-tahapan pemenuhan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, dokumen, dan motifnya, serta selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.

Namun seiring penyidikan berlangsung, polisi menemukan bukti bahwa surat kuasa itu palsu. Isi surat kuasa itu sendiri adalah pernyataan bahwa seseorang atas nama Budi Santosa menerima suap sengketa tanah sebesar Rp50 juta.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Kombes Djuhandani mengatakan, tersangka IP melakukan pemalsuan surat kuasa ini demi memfitnah serta melakukan penipuan pada warga.

Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, ayat 2 juncto Pasal 317 KUHP, dan juncto Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Tersangka saat ini masih kami tahan di Mapolres Batang untuk dilakukan proses selanjutnya secara profesional dan prosedural. Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi namun motif yang bersangkutan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Batang.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda

Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Beda Dari yang Lain, Dua Anggota Polisi Ini Lakukan Kegiatan Tak Biasa saat Bertugas
Beda Dari yang Lain, Dua Anggota Polisi Ini Lakukan Kegiatan Tak Biasa saat Bertugas

Momen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya