Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Di kehidupan yang keras ini, banyak orang yang harus berurusan dengan kepolisian karena suatu hal. Sering kali urusan dengan kepolisian berjalan pelik hingga butuh surat-surat yang harus dilengkapi. Hal inilah yang dilakukan tersangka IP (45).
Dia melakukan tindak kejahatan dengan modus mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus.
“Saat ini Polres Batang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menaikkan status pelaku sebagai tersangka. Sebelumnya tersangka juga sudah pernah dua kali vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Klaten karena kasus penggelapan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo, dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/2).
Berikut selengkapnya:
Sering Ajukan Gugatan
shutterstock/ zentilia
Kombes Djuhandhani mengatakan bahwa selama tahun 2020 hingga 2022, tersangka IP sering mengajukan gugatan praperadilan pada kepolisian. Tercatat dia sudah 16 kali mengajukan gugatan, yaitu 8 kali sebagai lawyer dan 6 kali sebagai principle. Namun sebagian besar kasus tidak dilanjutkan karena dia kemudian tidak pernah hadir dalam persidangan.
Selain itu dalam mengajukan gugatan, tersangka IP tidak mengikuti syarat-syarat yang berlaku sesuai Pasal 377 KUHAP yang meliputi gugatan praperadilan tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, ganti rugi, maupun putusan MK.
“Tersangka yang berkedudukan sebagai prinsipal juga menggugat secara restorasi justice di Polres Boyolali sekali, Polres Batang sekali, dan Polres Salatiga 14 kali,” kata Djuhandhani.
Kronologi Kasus
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Muhamad Irwan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kehadiran tersangka IP yang mengaku sebagai principle seolah-olah menerima surat kuasa dari seseorang yang pernah menjalani proses perkara di Polres Batang.
Saat kasus itu diproses, IP melayangkan surat tersebut dengan datang sendiri ke Polres Batang. Atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan tahapan-tahapan pemenuhan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, dokumen, dan motifnya, serta selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
Namun seiring penyidikan berlangsung, polisi menemukan bukti bahwa surat kuasa itu palsu. Isi surat kuasa itu sendiri adalah pernyataan bahwa seseorang atas nama Budi Santosa menerima suap sengketa tanah sebesar Rp50 juta.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Kombes Djuhandani mengatakan, tersangka IP melakukan pemalsuan surat kuasa ini demi memfitnah serta melakukan penipuan pada warga.
Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, ayat 2 juncto Pasal 317 KUHP, dan juncto Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih kami tahan di Mapolres Batang untuk dilakukan proses selanjutnya secara profesional dan prosedural. Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi namun motif yang bersangkutan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Batang.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaMomen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya