ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Setiap warga negara berhak untuk memperoleh hak memilih pada pemilu 2024 besok. Sama seperti warga lain, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak menggunakan hak pilihnya. Namun perlu ada pendampingan khusus agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hal inilah yang sedang disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lantas seperti apa pendampingan terhadap ODGJ itu? Dan seperti apa polemik yang berkembang soal ODGJ bisa memberikan hak pilih pada pemilu 2024 ini? Berikut selengkapnya:
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menegaskan bahwa sebagai warga negara ODGJ juga memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada driskiminasi. Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kami sarankan memang harus begitu dengan kemampuan masing-masing mereka. Walaupun mereka punya gangguan jiwa, bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa,” kata Endang.
Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari beraktivitas secara mandiri hingga membutuhkan bantuan orang lain.
Dalam sejarah pemilu, pemberian hak memilih pada ODGJ sering menimbulkan polemik.
Pada Pemilu 2014, penyelenggara pemilu memberi hak kepada ODGJ untuk memilih, walaupun saat itu salah satu syarat pemilih adalah “tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan” sesuai dengan UU Pemilu.
Pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat “tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan” bertentangan dengan konstitusi. Keputusan MK itu kemudian menjadi pedoman bagi KPU RI untuk menetapkan ODGJ sebagai pemilih.
Terkait dengan hal ini, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto berpendapat bahwa seorang ODGJ dalam keadaan sedang maupun berat hilang kewajiban untuk menggunakan hak suara pada pemilu. “Pemaksaan” ODGJ menjadi pemilih justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hak pilih digunakan oleh pihak pendamping.
Sementara itu anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurutnya, penetapan DPT ini telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau ODGJ yang di jalan-jalan itu kami tidak tahu identitasnya. Yang pasti pendataannya berbasis KTP,” kata Sri Surani.
Pelaku merupakan ODGJ sejak tahun 2019 dan selama ini tinggal di rumah kakak kandungnya.
Baca SelengkapnyaHasto menuding Golkar DIY menimbun bansos di kantor DPD.
Baca SelengkapnyaGanjar tidak menampik jika saat ini seluruh pihak tengah berupaya untuk merebut suara-suara yang ada di Jateng dan DIY.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaHasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP memastikan sangat solid sepanjang mendukung Ganjar-Mahfud hingga saat ini
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang ODGJ yang tersesat di Cilegon, mengaku PNS di Dishub dan belum makan dua hari.
Baca Selengkapnya