Jumat siang (29/10), Resa Erlangga, warga Semarang Utara, melakukan penyelundupan sabu seberat 12,82 gram ke dalam Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Dia melakukan penyelundupan barang terlarang itu dengan melemparkannya dengan media bola tenis dari luar tembok lapas.
“Ada seseorang tak dikenal melempar barang dari samping tembok lapas menggunakan bola tenis. Berhasil melempar barang, pelaku langsung berupaya untuk kabur,” kata Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, dikutip dari Merdeka.com.
Beruntung, aksi pelaku terekam melalui kamera CCTV. Setelah melewati pengejaran yang panjang, akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Hingga kini, kasus penyelundupan narkoba ini masih diselidiki dan berhasil mengungkap temuan-temuan baru. Berikut selengkapnya:
Advertisement
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, Resa kedapatan melempar bola tenis berisi sabu sebanyak lima kali. Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, pelaku melakukan pelemparan sabu itu dengan tujuan seorang narapidana Lapas Semarang bernama Hendri Sanjaya.
“Penadahnya sudah kita amankan juga. Dia napi Kedungpane yang tercatat sebagai warga Semarang Utara,” kata Kasat Narkoba Porlestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto dikutip dari Merdeka pada Selasa (2/11).
Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta.
Advertisement
Polisi menyebutkan sabu-sabu yang gagal diselundupkan itu rencananya akan dijual kembali oleh narapidana penerimanya. Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga menggeledah rumah tersangka Reza Erlangga dan menemukan sejumlah paket kecil sabu-sabu siap edar.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah seorang warga. Rencananya akan diedarkan kembali di dalam lapas,” kata Kompol Aries dikutip dari ANTARA pada Selasa (2/11).