Usai Viral Ugal-ugalan, Sopir Fortuner Lanjut Liburan ke Lembang dan Merenung di Hotel
Polisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Polisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Polisi menetapkan PWGA, sopir Fortuner ugal-ugalan tersangka pemalsuan. PWGA nekat menggunakan pelat palsu TNI dan mengaku-ngaku sebagai adik jenderal saat bertingkah arogan di KM 55 Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Aksi arogan PWGA viral di media sosial.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengungkap, awalnya PWGA tidak menyedari aksi arogansinya viral di media sosial.
Saat itu, ia langsung melanjutkan perjalanan ke Lembang, Bandung, Jawa Barat.
merdeka.com
Lantas, ada yang menghubungi tersangka dan menginformasikan bahwa aksi arogannya viral di media sosial.
Awalnya, tersangka memang tengah menuju ke Lembang Bandung untuk menghabiskan liburan.
"Ada yang menelepon dia. Dari situ, awalnya kan dia mau liburan karena musim libur panjang. Pengakuan dia, dia hanya di hotel merenung kemudian dia menelepon kakaknya," kata Anggi.
merdeka.com
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner PWGA yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Usia aksinya itu yang viral di media sosial, pelaku juga telah dilakukan penahanan usai jalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Pelaku yang mengaku adik dari Jendral TNI itu disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dia dianggap telah memalsukan pelat dinas TNI yang nomor 84337-00 yang rupanya milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
Dalam pasal tersebut disebutkan
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sopir Fortuner Ugal-ugalan ditangkap di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaUsai aksi sopir fortuner berinisial PWGA cekcok dengan pengendara lain itu viral, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI ikut kena getahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner arogan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan kendaraan.
Baca SelengkapnyaPihak TNI memastikan pria berbadan gempal itu bukanlah anggota TNI melainkan sipil.
Baca SelengkapnyaBerusaha melindungi hasil karyanya, mereka menutup kolam dengan terpal. Sayang, hal ini tak berhasil dan tetap hancur.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan pelat dinas TNI nomor 84337-00 yang dipakai sopir Toyota Fortuner arogan Pierre W.G. Abraham (PWGA) dibuang di Lembang, Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca Selengkapnya