Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan PT Danataru Jaya terhadap tanah seluas 462 meter persegi yang jadi akses jalan masuk ke vihara.

Sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang dikenal dengan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin dengan perusahaan PT Danataru Jaya masih terus bergulir. Di mana lahan sebagai akses masuk ke vihara yang sudah berusia lebih dari 100 tahun terancam hilang. Hal itu setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja, terhadap tanah seluas 462 meter persegi yang jadi akses jalan masuk ke vihara.

Denda

Putusan PN Jaksel juga mewajibkan tergugat membayar ganti rugi materiil Rp1.386.000.000, dan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Sejumlah guru besar dan dosen dari pelbagai perguruan tinggi menyampaikan pendapat hukum yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Di mana sengketa lahan ini telah naik ke tingkat banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

"Vihara adalah rumah ibadah, Rumah Tuhan. Penggunaannya bukan untuk kepentingan komersial. Kok majelis hakim pakai pertimbangan bisnis, untung rugi?" ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro saat dikonfirmasi, Kamis (17/8).

Setidaknya ada 31 akademisi yang tergabung dalam sejumlah perkumpulan, yakni Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan, Universitas Gajah Mada, Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Brawijaya, Metajuridika, Fakultas Hukum Universitas Mataram. Bahkan, sejumlah nama terkenal seperti Prof Dr Sulistyowati Irianto, M.A dan Prof Dr. Denny Indrayana tergabung dalam kelompok ini.

Mereka telah resmi mengirimkan pendapat hukum yang ditandatangani 14 Agustus 2023 sebagai tanggapan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 761/ pdt.g/2022/PN.Jkt.Sel. Vihara Amurva Bhumi atau dulu disebut Vihara Hok Tek Tjeng Sin, telah ada sejak tahun 1925. Sedangkan Hak Guna Bangunan pihak penggugat baru terbit tahun 1998. Hal itu turut mengkritik atas hak pihak penggugat dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 298/ Desa Karet Semanggi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 567/1998 tanggal 19 Februari 1998.

Widodo menilai klaim perusahaan janggal, karena tanah yang menjadi jalan umum menuju vihara itu adalah pemberian dari masyarakat. Termasuk, di kanan kiri jalan sejak tahun 1990 berdiri tembok beton setinggi 3 meter sejak tahun 1990. Dalam pendapatnya, kata Widodo, para akademisi juga mengingatkan bahwa dalam SK pemberian HGB tercantum larangan menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari akses jalan umum. “Dari berbagai kejanggalan, patut diduga bahwa ada mafia tanah yang berusaha menguasai tanah milik rumah ibadah Vihara Amurva Bhumi,” ujar Widodo.

Meski demikian, Widodo menegaskan amicus curiae ini tidak bermaksud untuk mengintervensi putusan majelis hakim. Melainkan, untuk membantu meningkatkan kualitas putusan tingkat banding nanti. "Di Indonesia, Amici Curiae bukanlah hal baru. Beberapa kasus fenomenal yang menggunakan Amici Curiae antara lain kasus Prita Mulyasari, Upi Asmarandhana, dan Peninjauan Kembali (PK) Majalah Time versus Soeharto," sebut dia. "Kasus perlindungan Gunung Kendeng (Gugatan Tata Usaha Negara), kasus gugatan perdata terhadap Basuki Wasis (Dosen IPB) dan Kasus PK Baiq Nuril Maknun," tambahnya.

Banding Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Secara terpisah, Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan menjelaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima gugatan banding yang dilayangkan atas sengketa tanah Vihara Amurva Bhumi. Binsar menjelaskan bahwa banding ini sebagai tindaklanjut atas perkara yang terdaftar pada PN Jakarta Selatan dengan no 445/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst.

Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
DPR Berharap Kejagung Tidak Berhenti Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ
DPR Berharap Kejagung Tidak Berhenti Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ

Tiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.

Baca Selengkapnya
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Sanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Pesan Menyeramkan di Batu Nisan Berusia 1800 Tahun, Diduga Ditulis dengan Darah, Begini Bunyinya
Ada Pesan Menyeramkan di Batu Nisan Berusia 1800 Tahun, Diduga Ditulis dengan Darah, Begini Bunyinya

Kuburan kerap diasosiakan dengan hal-hal menyeramkan. Hawa saat memasuki kuburan kerap membuat bulu kuduk merinding.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Jalan Mampang Prapatan Macet Parah, Diduga Akibat Penutup Gorong-Gorong Hilang Dicuri
Jalan Mampang Prapatan Macet Parah, Diduga Akibat Penutup Gorong-Gorong Hilang Dicuri

Hasil penyelidikan awal diduga penutup gorong-gorong di Jalan Mampang hilang dicuri

Baca Selengkapnya
Menguak Fakta Jalur Kuno
Menguak Fakta Jalur Kuno "Ondo Budho", Jalan Utama Para Peziarah Menuju Dieng di Masa Lalu

Bukti jalur kuno itu ditemukan terpisah-pisah. Tugas berat para peneliti untuk menyusun teka-teki yang tersebar di kawasan pegunungan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Siswa SMA Temukan Cermin Anti-Sihir Berusia 1500 Tahun, Begini Cara Kerjanya
Siswa SMA Temukan Cermin Anti-Sihir Berusia 1500 Tahun, Begini Cara Kerjanya

Cermin anti-sihir atau pengusir roh jahat ini biasanya diletakkan di buaian bayi atau digantung di tembok-tembok rumah.

Baca Selengkapnya