Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pembesuk menjadi tersangka. Para tersangka itu telah terbukti membawa sabu saat menjenguk tahanan dengan membawa sabu."Ya, yang mengantar pasti dong (dihukum). Karena dia membawa narkotika masuk ke dalam. Sudah pasti. Seluruhnya menjadi tersangka yang membawa narkotika. Data terakhir tahun 2017 sudah tiga orang kita tetapkan tersangka," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, di Gedung Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8).Nico menjelaskan, cara masuk barang haram itu ke dalam Rutan Polda Metro Jaya diawali dari pemesanan tahanan lewat pembesuk. Yaitu dengan cara diselipkan makan juga pakaian"Dilakukan dengan melalui yang besuk. Jadi pada saat besuk, saudaranya atau temannya itu dimintain bantuan yang di dalam, supaya membelikan narkotika untuk dibawa masuk. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ada beberapa narkotika yang diselipkan di dalam makanan, di dalam pakaian, sehingga pada saat pemeriksaan dapat ditangkap, maka kami proses ya," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memberikan penghargaan kepada 14 orang anggota Sabhara penjaga Rumah Tahanan di Polda Metro Jaya yang mengamankan narkoba jenis Sabu yang dibawa pengunjung untuk sejumlah tahanan.Berikut 14 anggota Sabhara yang menerima penghargaan :1. Bripka Agung Irwanto
2. Brigadir Samuel Ginting
3. Brigadir Rahmat Bijakseno
4. Brigadir Hadi Winarso
5. Brigadir Kuncoro Pandu Arianto
6. Bripka Marcos
7. Bripka Heri Supratman
8. Brigadir Febriyanti Lubis
9. Bripka Yuwel Gito
10. Brigadir Hisar Maradona Halomoan
11. Bripka Himawan Sutanto
12. Bripka Saifuddin
13. Bripka Sumardiyanto
14. Bripka Agung Kade Widyatmika