Komite gabungan yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli akhirnya menghentikan selamanya proyek reklamasi Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudera, anak Agung Podomoro Land. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak keberatan dengan keputusan itu.Ahok menuturkan, keputusan menghentikan proyek reklamasi di pulau tersebut tetap harus diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk nantinya dikeluarkan dasar hukumnya.
"Ya itu bukan keberatan, itu ngajuin ke presiden dong menteri," kata Ahok di Balai kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/7).Mantan Bupati Belitung Timur ini beranggapan keputusan penghentian proyek reklamasi yang diambil komite gabungan tidak bisa membatalkan dasar hukum pelaksanaan reklamasi yakni Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995. Ahok mengaku akan menunggu keputusan presiden."Karena enggak ada Menteri Kemenko yang bisa membatalkan Keppres kan? Itu tunggu naikin saja. Saya enggak tahu. Kita mah nunggu saja. Kita mah nurut saja," tegas Ahok.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat."Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).Menko Rizal menilai, pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang adalah keberadaan pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup."Apakah itu membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Nah, di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," tegasnya.
Advertisement