Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal 

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan penyalur Calon Pekerja Imigran Indonesia (CPMI) ilegal atau nonprosedural.

Terbongkarnya indikasi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.



Wakassat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, awalnya kepolisian menerima informasi adanya laporan keluarga salah satu korban ke Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat.

Suami salah satu korban inisial IF menemukan kejanggalan dari proses pemberangkatan istrinya yang awalnya direncanakan berangkat ke Dubai, namun malah akan dipekerjakan di Arab Saudi. Karena itu suami IF melapor ke kantor BP3MI Jawa Barat.


"Atas informasi yang didapatkan tersebut, kemudian BP3MI Jawa Barat memberikan informasi tersebut kepada kami, dan dari informasi tersebut kami kembangkan," ungkap Yossi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui IF berada di Kalibata bersama dengan 7 korban lainnya, dengan dalih sedang proses menunggu visa.

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal.


"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja, bukan, tapi visa ziarah," ungkapnya.

Kepolisian akhirnya menggagalkan praktik penyaluran imigran ilegal tersebut dan berhasil menangkap dan menetapkan DA (36) menjadi tersangka. Dengan menyita barang bukti 3 visa dan 7 paspor.


"Dalam perkara ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36)," ungkapnya.

"Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non-prosedur ke Arab Saudi," jelasnya.


Polisi juga akan mendalami peran Mr. M yang diduga menjadi atasan pelaku DA. DA diketahui hanya sebagai suruhan dari Mr. M yang saat ini berada di Arab Saudi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara

Sederet Prajurit hingga Komandan TNI Jadi Korban Keganasan OPM Papua, Ada yang Gugur Saat Evakuasi Jasad Rekan
Sederet Prajurit hingga Komandan TNI Jadi Korban Keganasan OPM Papua, Ada yang Gugur Saat Evakuasi Jasad Rekan

Sertu Rizal adalah anggota Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH (Suhbrastha) yang gugur dalam baku tembak

Baca Selengkapnya
Ini Perbandingan Perolehan Suara Partai Pemilu 2019 dan 2024 di Jatim, PKB Jadi Sorotan
Ini Perbandingan Perolehan Suara Partai Pemilu 2019 dan 2024 di Jatim, PKB Jadi Sorotan

Jawa Timur merupakan lumbung suara Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar
Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mayat Perempuan Korban Pembunuhan di Pulau Pari, Korban & Terduga Pelaku Kenalan Lewat Aplikasi Kencan
Mayat Perempuan Korban Pembunuhan di Pulau Pari, Korban & Terduga Pelaku Kenalan Lewat Aplikasi Kencan

Polisi telah mengamankan 3 orang terkait kasus kematian seorang perempuan inisial R (35) di Dermaga Pulai Pari, Kepulauan Seribu

Baca Selengkapnya
DPD Usul Ada Lembaga Adat Budaya Betawi dalam RUU DKJ
DPD Usul Ada Lembaga Adat Budaya Betawi dalam RUU DKJ

"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana

Baca Selengkapnya
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil

Dua dari 140 pelajar terindikasi positif konsumsi narkoba

Baca Selengkapnya
Pelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak
Pelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

Pemudik yang berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya capai 65.530 orang

Baca Selengkapnya
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Serius Tangani Kenaikan Kasus DBD
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Serius Tangani Kenaikan Kasus DBD

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara mengatakan, kasus DBD saat ini naik lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Singgung Heboh Dugaan Salah Rekap Suara PSI & PPP, Hakim MK Cecar Saksi KPU Beda Sirekap Pileg & Pilpres
Singgung Heboh Dugaan Salah Rekap Suara PSI & PPP, Hakim MK Cecar Saksi KPU Beda Sirekap Pileg & Pilpres

Saksi dari KPU Pengembang Aplikasi Sirekap dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar

Baca Selengkapnya