Pemegang NIK KTP DKI yang Sekolah & Kerja di Luar Kota Tak akan Dinonaktifkan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sedang kerja, sekolah atau kuliah di luar kota dan luar negeri tidak akan dinonaktifkan.
"Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas baik dari pekerjaan maupun belajar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Budi menyebutkan, tidak berlakunya penonaktifan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tersebut karena masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
"Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan," kata Budi, demikian dikutip Antara.
Lapor RT dan RW
Budi mengatakan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.
"Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kita siapkan masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," ujar Budi.
Sebelumnya, Budi menyebutkan empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
Yang kedua yakni penduduk yang tak lagi berdomisili secara 'de facto' selama lebih dari satu tahun. Ketiga mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum.
Keempat warga tidak melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca Selengkapnya92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya