Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
pelaku ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak naik kereta api ke arah Rangkas Bitung
pelaku ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak naik kereta api ke arah Rangkas Bitung
Polisi mengamankan seorang pria berinisial D.Z bin M.S (53) atas tewasnya seorang remaja berinisial AZSN (15). Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban diketahui merupakan seorang paman dari korban.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan, kejadian atas tewasnya AZSN ini diketahui berawal pada Jumat (2/2) sekitar pukul 16.00 Wib, adanya laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
"Sehingga dibuat Laporan Polisi Model (A) dengan : Laporan Polisi Nomor: 06/A/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024, pelapor AIPTU Sugiyanto, selaku SPKT. Selanjutnya, jenazah dikirim ke R.S.Bhayangkara Kramat Jati, dan dengan Permintaan Et Repertum, Nomor : 15/VER/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024," kata Nazirwan, Senin (26/2).
Kemudian, berdasarkan pendalaman pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak RS Sulianto Saroso, ditemukannya kejanggalan-kejanggalan.
"Pada korban, tidak terdapat luka bakar. Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 meter. Informasi dari pihak RS Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya luka terbuka di kepala," jelasnya.
"Pada gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 Wib sampai jam 15.30 Wib terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah (TKP), beberapa waktu kemudian keluar dari rumah (TKP) tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban. Menurut keterangan saksi-saksi, diduga adalah tersangka (D.Z bin M.S) yang merupakan paman kandung korban," sambungnya.
Setelah kejadian saat itu, terduga pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan fakta-fakta temuan diatas, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dan di Back Up oleh Team Opsnal Unit Jatanras, Polres Metro Jakarta Utara bergerak terus menelusuri informasi yang memungkinkan keberadaan terduga pelaku," ungkapnya.
"Mulai dari alamat-alamat teman dekatnya disekitar Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, berlanjut ke alamat teman-temannya yang lain di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memungkinkan dibuat sebagai tempat pelariannya," tambahnya.
Akhirnya, pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib, penelusuran dan pengejaran yang dilakukan petugas pun membuahkan hasil.
"Dimana pelaku tersebut ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak naik kereta api ke arah Rangkas Bitung," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 76.C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Barang bukti sebuah kompor gas merk Rinnai terbakar (gosong), sebuah bangku kayu. Sebuah asbak berisi beberapa puntung rokok, di antaranya merk Wismilak ARJA (masih panjang). Sebungkus (berisi 4 batang) rokok merk Wismilak ARJA dan sebuah korek api gas merk Tokai warna Merah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kebakaran melahap sebuah rumah di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/2) lalu.
Kejadian itu dikabarkan menewaskan seorang remaja berinisial AZSN (15).
Polisi yang mendapat laporan dari warga kemudian menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Satu orang terduga pelaku terkait kematian AZSN ditangkap polisi. Namun polisi belum bisa membeberkan terkait identitas serta kronologi dan waktu penangkapan tersebut terduga pelaku.
"Laporan kebakaran di Sunter Agung, untuk pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan saat dihubungi, Minggu (25/2).
Polisi rencananya akan merilis terkait kasus kebakaran yang menewaskan satu warga tersebut di Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (26/2) siang.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaMotif tersangka nekat membunuh korban adalah terkait ekonomi dan dendam
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca SelengkapnyaIbu dan anak itu meninggal dunia usai tertimpa truk atau angkutan khusus tambang yang melintasi desa tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnya