Kapolda Metro Jaya: Sahur on the road tak boleh konvoi
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto tidak melarang masyarakat melaksanakan sahur on the road (SOTR). Asalkan kegiatan itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tujuannya agar polisi melakukan pengawalan dan pengamanan pada saat pelaksanaan.
"Diperbolehkan asal lapor pada polisi untuk diamankan dan dikawal," kata Kapolda di Polresta Depok siang tadi, Selasa (21/6).
Kapolda menegaskan, masyarakat tidak boleh menyalahgunakan kegiatan sahur on the road dengan melakukan konvoi sepeda motor dan mobil. Jika itu yang dilakukan maka polisi tidak segan menghentikan.
"Kalau arak-arakan memang tidak boleh dan ditindak," tegasnya.
Kapolda meminta masyarakat memanfaatkan kegiatan SOTR dengan benar. Kalau memang ingin menggelar SOTR maka ditentukan titiknya dan diberikan pada yang membutuhkan.
"Selesai kegiatan kemudian pulang, bukannya arak-arakan," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Galak! Jenderal Polisi Ke Pelaku Tawuran Ramadan "Tak Akan Saya Keluarkan, Lebaran di Penjara"
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pasti Bakal Diselesaikan
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaTegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnya