Kebijakan Pemprov DKI untuk menormalisasi Sungai Ciliwung serta merelokasi warga Kampung Pulo, berujung pada digugatnya Satpol PP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka beranggapan, surat peringatan yang dikeluarkan pemerintah menyalahi aturan.Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersedia menjawab tantangan warga. Bagi dia, siapapun berhak menggugat ke PTUN."Enggak apa-apa. Kalau orang mau gugat, silakan saja. Tidak masalah, karena semua orang punya hak. Kamu lihat saja prosesnya seperti apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7).Warga Kampung Pulo bersama kuasa hukumnya, Harlen Sinaga, melayangkan gugatan mereka ke PTUN, mengenai surat peringatan (SP) dua, untuk pembongkaran rumah warga yang terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung. Hal itu mereka lakukan pada 8 Juli kemarin.Menurut warga, SP tertanggal 15 Juni 2015 itu sudah menyalahi UU Nomor 5/1986 jo UU Nomor 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemprov DKI sendiri diketahui sudah menyediakan rusun sebagai tempat relokasi warga, di mana dari 900 Kepala Keluarga (KK), hanya 170 KK saja yang sudah mengambil kunci, sementara yang menempati rusun baru 60 KK.Warga juga menolak disebut warga liar, karena telah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut. Beberapa di antaranya bahkan memiliki sertifikat tanah dan selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Ini tanggapan Ahok soal Satpol PP digugat korban gusuran
Pembongkaran bangunan di bantaran Kali Ciliwung mendapat perlawanan warga, salah satunya lewat pengadilan.
Rekomendasi