Ini penyebab berkas Jessica tak juga dinyatakan lengkap oleh Kejati
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso yang tak kunjung dinyatakan lengkap lantaran terdapat beberapa kekurangan. Diantaranya, kekurangan keterangan saksi maupun tersangka yang belum signifikan.
"Kekurangan berkas pasal 1 ayat 84 itu ada keterangan bukti, keterangan ahli, keterangan saksi. Nah semua itu sudah ada, namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam guna mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," ujar Kepala Humas Kejati DKI, Waluyo kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/4) .
Padahal, lanjut Waluyo, berkas yang diserahkan penyidik ke Kejati dengan tebal sekitar 40 cm. "Segini nih (mencontohkan), kira-kira 40 cm lah," tuturnya.
Disinggung pengembalian berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya yang kabarnya akan berlangsung sore ini, Waluyo mengaku tak tahu sama sekali.
"Berkas Jessica sampai hari ini belum ada di Kejati. Saya sampai saat ini belum mendengar kapan mau dilimpahkan. Kejati belum dapat ini infonya," tegas Waluyo.
"Intinya kan batas itu kan 14 hari atau secepatnya, namun lebih dari itu tak ada sanksinya karena normil bukan formil. Jessica ditahan bisa 120, nah jika penahanan sekarang abis yaitu mungkin penyidik bisa perpanjang. Nanti sisa masih 30 hari. Setelah 30 hari, penyidikan bisa tetap jalan tapi tersangka harus dikeluarkan demi hukum yang berjalan," tutupnya.
Baca juga:
Apa kabar kasus Akseyna dan Mirna Salihin?
Kuasa Hukum yakin berkas Jessica tak pernah rampung
Berkas Jessica belum dilimpahkan, Polda klaim kantongi petunjuk baru
Alasan Polisi belum juga kembalikan berkas perkara Jessica ke Kejati
Pengacara sebut Jessica menghitung hari dalam tahanan (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya