Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengusulkan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya. Pernyataan itu menyikapi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (18/1).
Riza menjelaskan, nantinya setelah undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya akan merevisi UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.
Bersamaan dengan itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI terkait status kekhususan DKI Jakarta.
Advertisement
Jakarta Tetap Nyaman Dihuni
Riza menambahkan, meski tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap nyaman dihuni. Apalagi, pusat perekonomian ada di Jakarta,
"Kami meyakini Jakarta masih akan menjadi tempat yang baik, nyaman, aman," kata Riza.
Riza juga berkomitmen untuk terus mempercantik Jakarta dan memperbaiki sejumlah permasalahan yang dihadapi.
"Kami akan terus mempercantik, memperindah dan memastikan moda transportasinya semakin baik, semakin terintegrasi. Kami akan terus atasi pengendalian banjir dan Jakarta akan menjadi kota yang membanggakan," jelas dia.
Politikus Gerindra menyatakan Pemprov DKI akan membantu proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.
"Kami pastikan proses nanti transisi pemindahan dari Jakarta berjalan dengan aman, baik, mudah-mudahan kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang baik di Kaltim," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.
Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.
Sedangkan, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com