DPRD DKI Bakal Panggil Transjakarta Terkait Revitalisasi Halte Bundaran HI
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan akan memanggil PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk meminta penjelasan terkait revitalisasi halte Bundaran HI yang dianggap menutupi objek diduga cagar budaya (ODCB) Patung Selamat Datang.
"Cepat atau lambat, sebagai pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya akan memanggil PT Transjakarta dan SKPD terkait untuk menjelaskan pelaksanaan revitalisasi halte Transjakarta yang nyatanya sudah banyak mengecewakan banyak pihak itu," katanya dalam unggahan di akun Instagramnya @prasetyoedimarsudi, Senin (3/10).
Dia mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) seharusnya menjaga ODCB seperti yang diamanatkan Presiden RI Pertama, Ir Soekarno.
"Bung Karno pernah berpesan 'Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah!' Harusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga dengan baik wejangan tersebut dalam pelaksanaan pembangunan termasuk revitalisasi halte Transjakarta Bundaran HI," tambah politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, Pras menerangkan, pemerintah dan rakyat sangat bangga dengan Patung Selamat Datang karena menggambarkan kesiapan Indonesia dalam menggelar perhelatan pesta olahraga se-Asia yang keempat.
"Dengan gambaran sejarah tersebut, kemudian apa sepadan jika arah tepat lambayan tangan sepasang manusia pada Monumen Selamat Datang sengaja dihalangi dengan alibi revitalisasi?," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menilai Transjakarta telah melanggar prosedur dalam pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI. Seharusnya, Transjakarta meminta persetujuan TSP ataupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum melakukan revitalisasi.
“Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui tim sidang pemugaran,” kata Boy kepada wartawan, Kamis (29/9).
Boy juga menilai, Transjakarta melanggar etika karena revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI menghalangi Patung Selamat Datang. Sebab, Patung Selamat Datang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Sebenarnya karena dia Bundaran HI sudah ODCB. ODCB itu bukan bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi. Secara etika terhadap cagar budaya itu masalah,” kata Boy.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaDukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaStiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.
Baca Selengkapnya