Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI akan Panggil Disnakertrans Soal Revisi UMP 2022

DPRD DKI akan Panggil Disnakertrans Soal Revisi UMP 2022 Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 karena menjadi pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja.

"Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (22/12).

Wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menambahkan pihaknya berencana akan memanggil Dinas Tenaga Kerja DKI pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta klarifikasi soal revisi penyesuaian UMP 2022.

Ia menjelaskan besaran UMP 2022 sebesar 5,1 persen hasil revisi pertama, berpotensi kembali direvisi karena dinilai belum mengakomodasi pengusaha.

"Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ucapnya.

Seharusnya, lanjut dia, pembahasan soal UMP termasuk revisi harus melibatkan tripartit yakni unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

"Jangan dia putuskan sekarang ini seakan- akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ucap Pandapotan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu (18/12).

Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.

Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen menjadi pertimbangan.

Sedangkan, jika mengacu kepada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga berwenang bidang statistik.

Sementara itu, untuk revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen hingga saat ini Gubernur DKI belum menerbitkan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021 yang mewajibkan UMP ditetapkan melalui Kepgub.

Sedangkan, pada pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta

Stiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya