Diminta Perpanjang Izin Reklamasi, Pemprov DKI Pertimbangkan PK ke MA
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Pemprov segera menerbitkan surat izin perpanjangan reklamasi Pulau G.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan saat ini pihaknya masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kita akan PK. Itu enggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau enggak," kata Yayan, Rabu (13/5).
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menerbitkan perpanjangan izin reklamasi pantai yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra. Perintah itu setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PTUN
Keputusan itu dipublikasikan melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
"Mewajibkan kepada termohon Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama."
Sebelumnya, Anies digugat oleh PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tidak menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Padahal, surat permohonan telah diajukan perusahaan pada 27 November 2019.
PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN agar Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Hingga pada 30 April, gugatan perusahaan dikabulkan majelis hakim.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca SelengkapnyaUcapan selamat tersebut sehubungan dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies ataupun Ganjar.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnya