BPK temukan ribuan indikasi korupsi di Pemprov DKI
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini kembali menyambangi kantor Pemprov DKI Jakarta. Mereka bertemu Gubernur Joko Widodo ( Jokowi ) untuk menindaklanjuti hasil temuan indikasi korupsi di tubuh Pemprov DKI.
"Kami minta tindak lanjut, seluruh temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti. Artinya kita akan melihat posisi sekarang seperti apa," kata Kepala BPK Perwakilan DKI, Blucer Raja Guk-guk di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/10).
Menurut Blucer, penting untuk terus mengingatkan Pemprov DKI atas indikasi korupsi yang terjadi. Apalagi banyak temuan berindikasi korupsi yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2005.
"Temuan dari 2009 ada ratusan. Saya enggak hafal. Tapi kalau dari tahun 2005-2013 temuannya ada ribuan," tambah dia.
Salah satu kasus yang terus dipantau BPK adalah penyelewengan dana di BUMD, PD Dharma Jaya. "Ya itu kan sudah tau, Darma Jaya," akunya.
Oleh karena itu, Jokowi pun diharapkan reaktif menanggapi laporan dan temuan BPK ini. "Artinya semua kalau ada rekomendasi dan belum ditindaklanjuti, kita minta segera. Jadi harapannya supaya seluruh temuan BPK itu mendapat perhatian serius ditindaklanjuti," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca Selengkapnya