Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan tarif integrasi sebenarnya telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029.
Mengacu pada Perpres itu, Syafrin menilai penerapan tarif integrasi dapat dikatakan terlambat untuk dieksekusi. Sebab hingga Rabu (23/3), Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan, belum menyetujui kebijakan tarif integrasi.
"Jadi kita malah terlambat untuk integrasi, karena berdasarkan Nomor 55 Tahun 2018, setahun sudah harus kita eksekusi," kata Syafrin.
Syafrin menyampaikan, selama tarif integrasi belum diterapkan, Dinas Perhubungan bersama BUMD bidang transportasi terus menyiapkan segala sarana dan prasarana. Atas kesiapan ini pula, Syafrin berharap agar DPRD dapat menyetujui kebijakan publik tarif integrasi.
"Bahkan di ratas terakhir, pada bulan Januari 2019, Pak Presiden itu sudah menginstruksikan dilakukan integrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kepada DPRD DKI soal tarif integrasi transportasi umum sebesar maksimal Rp10.000.
Syafrin mengatakan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan bus TransJakarta, kereta MRT, dan LRT Jakarta.
"Saat tarif integrasi diterapkan, maka penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda, apakah hanya MRT dan TransJakarta, kombinasi TransJakarta dan LRT atau ketiga-tiganya, maka maksimum dia bayar hanya Rp10.000" katanya di gedung DPRD DKI, Selasa, (15/3).
Adapun simulasinya, lanjut dia, penumpang langsung dikenakan biaya Rp2.500 ketika menggunakan transportasi umum pertama dan tarif berikutnya disesuaikan jarak tempuh dengan biaya Rp250 per kilometer.
Ia memberikan simulasi sebelum integrasi, penumpang harus membayar tarif Rp17.000 ketika menumpangi MRT Jakarta dan dilanjutkan TransJakarta.
Misalnya, biaya MRT Jakarta dari stasiun awal hingga akhir sebesar Rp14.000 ditambah biaya TransJakarta Rp3.500 sehingga total Rp17.500.
Sedangkan apabila dengan integrasi tarif, kata dia, penumpang membayar maksimum Rp10.000.