Anies Teken Pergub Perubahan Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Lebih dari Lima
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur baru terkait perjalanan dinas dalam dan luar negeri aparatur sipil DKI. Peraturan tersebut bernomor 123 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Pergub nomor 107 tahun 2013.
Perubahan pada Pergub tersebut ada pada jumlah anggota PNS yang akan berangkat dinas. Aturan itu diatur dalam ayat tambahan dalam Pasal 5 yakni ayat 2a.
Bunyi ayat 2a "ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhamad Mawardi mengatakan adanya ayat baru yang membolehkan adanya penambahan anggota dalam perjalanan dinas sifatnya harus berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kalau itu usulan dari SKPD. Kalau saya kan enggak bisa menentukan SKPD berapa orang," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/12).
Dia juga menampik adanya perubahan Pergub tersebut tidak membebani anggaran, kendati banyak pemangkasan anggaran akibat adanya potensi defisit keuangan Jakarta.
Mawardi menjelaskan adanya penambahan jumlah anggota dalam perjalanan dinas, tidak serta merta eksekutif 'rajin' plesiran.
"Kan kalau anggaran itu kan berdasarkan usulan, dari namanya anggaran perjalanan dinas kan ada yang sifatnya program SKPD ada yang sifatnya memenuhi undangan," jelasnya.
Isi Lengkap Pergub
Sementara itu, isi lengkap Pasal 5 Pergub Perjalanan Dinas Nomor 123 Tahun 2019 adalah sebagai berikut;
Pasal 5(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan: a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyentil Menhan Prabowo Subianto soal pembelian alutsista bekas senilai Rp700 tahun.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies mencoba membaca satu persatu keluhan warga tersebut dengan Bahasa Sasak.
Baca SelengkapnyaAnies mengikuti lomba gebuk bantal. Aksinya pun mengundang tawa.
Baca SelengkapnyaAnies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.
Baca SelengkapnyaKata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang
Baca Selengkapnya