Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terdapat sejumlah aturan untuk pelaksanaan takbiran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Salah satunya yakni kegiatan tersebut dilakukan secara virtual atau online.
"Dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan bila saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Karena hal itu masyarakat harus menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Selain itu, kata dia, dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah kota penyangga, Kapolda Metro, Pangdam, hingga Kajati juga menyepakati bila masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja saat lebaran.
"Dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," ucap dia.
Advertisement
Selain itu, Anies juga melarang para tokoh masyarakat menggelar open house saat perayaan Idul Fitri 2021. Dia juga meminta agar masyarakat menggelar silaturahmi secara virtual saja.
"Terkait kegiatan halal bihalal, open house dan mendatangi tokoh masyarakat, keluarga, teman, kerabat, dianjurkan menggunakan media virtual," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM.
Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com