Ahok: Kalau pengurus RT/RW enggak suka lapor ya berhenti aja!

Saking kesalnya, Ahok mengancam akan menghapus uang operasional atau gaji bulan petugas RT/RW.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Ahok: Kalau pengurus RT/RW enggak suka lapor ya berhenti aja!
Ahok di Balai Kota. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menanggapi sanati protes pengurus RT/RW se-DKI soal aturan kewajiban untuk melaporkan kondisi lingkungan mereka melalui aplikasi Qlue. Aturan ini telah diatur oleh SK Gubernur No. 903.Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, jika pengurus RT/RW ini enggan melaksanakan kewajiban untuk lapor via Qlue silakan berhenti."Kalau Anda enggak suka ya berhenti aja jadi RT, pusing amat. Sederhana kan," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (26/5).Ahok kesal mendengar alasan pengurus RT/RW yang menyebut tidak wajib lapor karena bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Dia mengancam akan menghapus uang operasional atau gaji bulan petugas RT/RW."Kalau bilang bukan PNS DKI merasa enggak punya kewajiban untuk melapor, ya sudah, jadi RT RW, relawan saja. Enggak pantas terima APBD dong?," pungkasnya.Untuk diketahui, Dalam SK itu, diatur bahwa pengurus RT/RT diwajibkan melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 laporan dalam sehari via Qlue. Dan jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan.Selain itu, berdasarkan aturan itu juga, tiap laporan akan dihargai Rp 10 ribu. Sehingga, dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari Kelurahan sebanyak Rp 900 ribu.Sementara, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan dana operasional sebesar Rp 540 miliar untuk sekitar 33.000 RT. Dana ini nantinya akan dipertanggungjawabkan ke Kementerian Dalam Negeri.Dan dengan menggunakan aplikasi Qlue, Pengurus RT/RW dipermudah dalam proses laporan kondisi lingkungan mereka kepada Pemprov DKI. Sekaligus dapat membantu proses pertanggungjawaban dana operasional tersebut.

Rekomendasi