Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dapat melakukan penghematan hingga Rp 2,3 triliun dari anggaran yang disediakan. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang langkah-langkah penghematan anggaran.Ahok mengungkapkan, dana hasil dari penghematan anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan fasilitas umum seperti bus dan rumah susun (rusun)."Infrastruktur, termasuk PSO (Public Service Obligation) seperti bus, bangun rusun termasuk memperkuat BUMD kami," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, Bank DKI merupakan salah satu BUMD yang ingin dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapannya mampu bersaing dengan beberapa bank nasional."Kita ingin bank kita jadi bank buku empat supaya setingkat BCA, BNI. Sekarang terlalu kecil kita akan perkuat keuangan lebih besar supaya bisa biayai UMKM," tegasnya.Sebelumnya, Ahok mengatakan, penghematan dilakukan dengan memotong honor-honor pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Rencananya kebijakan pemotongan honor tersebut baru akan dilakukan tahun depan.Dia menambahkan, dengan pemotongan honor PNS maka Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga RP 2,3 triliun. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk program pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat."Kita lakukan (penghematan). Kita potong semua honor-honor PNS. Bahkan DKI motong honor-honor itu tahun depan bisa hemat Rp 2,3 triliun," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).Menurutnya, honor yang akan dipotong adalah honor rapat para PNS. Kendati demikian dirinya tidak menyebutkan besaran honor yang diperoleh PNS setiap kali rapat. "Honor-honor rapat semua kita potong," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.Untuk diketahui, Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tersebut dikeluarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam instruksi yang ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan para pimpinan Kesetratan Lembaga Negara. Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.Langkah tersebut dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Anggaran dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahok alihkan penghematan Rp 2,3 T untuk bangun fasilitas umum
Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang langkah-langkah penghematan anggaran.
Advertisement
Rekomendasi