54 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Jakarta Timur, Tiga Mobil Tak Lulus Pengecekkan
Sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023).
Sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023).
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023).
Sebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023), tak lulus uji emisi. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur, Risart Seristiani.
"Total kendaraan sebanyak 54 kendaraan roda empat sebanyak 24 kendaraan, yang lulus 21 yang tidak lulus 3 kendaraan. Untuk bahan bakar solar 6 kendaraan lulus semua," kata Risart Seristiani.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di salah satu titik uji emisi yang berlokasi di Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023), pengecekkan ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga pukul 10.00 WIB. Tampak sejumlah petugas menyetop pemotor yang sedang melintas.
Terdapat tiga pos pengecekkan, dua di antaranya untuk kendaraan bermotor dan satu untuk kendaraan roda dua. Pos-pos tersebut itu dilengkapi dengan gas analyzer, yakni alat untuk mengukur komposisi kandungan gas hasil pembakaran mesin yang dibandingkan dengan kandungan gas pada udara sekitar.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan bahwa uji emisi kali ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan pada bulan September.
jelas Lestari.
Tak sedikit pemotor yang belum mengetahui adanya uji emisi dan mengelak.
"Banyak hal lah. Kita pinggirkan, dia menanyakan ada apa, kita (jawab) ada kegiatan uji emisi gratis. Kitakan sudah sampaikan kemarin pada bulan September," tuturnya.
Adapun pengendara yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Pengecekkan uji emisi ini telah diatur dalam UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Kendaraan yang tidak layak jalan Pasal 286 juncto 106 ayat 3, salah satunya layak jalan dan uji emisi gas buang.
Uji emisi selanjutnya akan dilaksanakan di Duren Sawit. dengan total empat kali kegiatan di dua titik berbeda, yaitu Jalan Pemuda dan Duren Sawit selama bulan November.
"Ada beberapa tempat titiknya, yaitu tanggal 1 (November) ada di Jalan Pemuda, kemudian nanti tanggal 3 di Duren Sawit, Raden Inten. Bulan ini ada 4 titik ada 4 kegiatan jadi tanggal 1, 3, 17, dan 24," kata dia.
Dalam operasi kali ini, ditemui juga pengendara yang surat-suratnya tidak aktif. Namun, pengendara tidak dikenakan sanksi tilang, melainkan teguran dan imbauan saja karena razia hari ini hanya mengecek emisi kendaraan.
"Untuk saat ini kita kegiatannya untuk uji emisi. Tadi ada juga STNK yang pajaknya mati. Namun demikian kita sekarang ini melaksanakan kegiatan uji emisi. Kalau lebih dari target di sini, tetap ditilang," ungkapnya.
Di wawancarai terpisah, pengemudi ojek online, Wawan, mengatakan dirinya menghindari uji emisi karena khawatir akan dikenakan sanksi.
"Nanti habis diuji ditilang. Dapat duit juga belum, udah keluar duit," gerutunya.
Sebagai informasi, lokasi uji emisi hari ini dilakukan di lima titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja lokasinya berubah dan itu tergantung dari wilayah masing-masing. Tentunya jika petugas di lapangan telah menemukan lokasi yang lebih tepat untuk dilakukannya razia. Berikut lokasinya :
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaMobil Kijang Innova terbakar setelah menabrak bagian belakang truk di Tol Jakarta-Tangerang (Janger), Senin (7/8) pagi. Satu orang terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mulai razia uji emisi pada hari ini, 1 September hingga 3 bulan ke depan. Lakukan uji emisi di bengkel resmi bila tidak ingin kena sanksi.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 36 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah diamankan Tim Resmob Polda Jambi. Kendaraan bodong diangkut dua truk dari Jakarta menuju Medan.
Baca Selengkapnyamobil terlihat tidak terawat kotor penuh debu dan sarang laba-laba.
Baca SelengkapnyaLayanan uji emisi meningkat sejak Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi pada 1 September.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaEnam orang meninggal dan dua lainnya terluka dalam kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnya