Pemkab Serang Akan Beri Sanksi Tegas Pada TKA yang Langgar Aturan, Ancam Deportasi
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Serang saat ini terus memastikan agar wilayahnya terbebas dari pekerja asing yang melanggar aturan.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.
Menurutnya, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para pekerja asing di wilayah Kabupaten Serang dengan menyiapkan sejumlah sanksi dan aturan yang tegas.
"Pengawasan warga negara asing di Kabupaten Serang memang sangat perlu sekali,” ujar Nanang Sabtu 10/03 lalu, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Antara.
Lakukan Pendataan
Dalam kesempatan yang didiskusikan di forum Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang tahun Anggaran 2021, pada Jumat, 9 April 2021 itu dirinya mengatakan bahwa para pekerja asing di Kabupaten Serang harus dilakukan pendataan.
Pendataannya sendiri akan disesuaikan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tercatat sebanyak 1.000 WNA. Eksekusinya juga akan dilakukan oleh semua tim yang dibentuk oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada tahun 2020 lalu.
"Di situ (tim) ada OPD terkait, seperti Disdukcapil, Disnaker, Dinas Perizinan, dan Imigrasi Serang, nanti juga minta masukan dari provinsi selaku pengawas orang asing dari Provinsi Banten,” kata Nanang.
Data tersebut nantinya bisa menetapkan satu pihak tenaga kerja asing yang perlu dijaga, serta satu pihak tenaga kerja asing perlu kewaspadaan. Hal tersebut menurutnya merupakan bagian dari bentuk pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Serang dalam mengawasi tenaga kerja asing (TKA).
"Jangan sampai kita lengah. Sehingga supaya baik semua, mereka ada kejelasan kerja di wilayah kita, tapi juga dipastikan mereka tidak melanggar aturan di kita,” terang Nanang.
Forum diskusi tersebut juga turut dihadiri Tim Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang. Di antaranya sebagai leading sektor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, berikut Polres Serang, Polres Cilegon, Polres Serang Kota, Badan Intelejen Negara ((BIN) dan Badan Intelejen Strategis (BAIS).
Sanksi Bagi Perusahaan yang Nakal
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Camat Waringin Kurung tersebut nanti akan ada sanksi yang disiapkan baik untuk perusahaan yang nakal, maupun para pekerja yang melanggar aturan
Nanang sendiri menyebutkan, jumlah pelaporan dari perusahaan dianggap belum maksimal dalam melakukan update pelaporan jumlah TKA.
"Nanti kita maksimalkan agar perusahaan proaktif atau di tempat tinggal WNA, seperti di hotel, seperti long time satu bulan sampai dua bulan di hotel nanti untuk bisa melaporkan,” katanya.
Pihaknya disebut sudah menyiapkan sejumlah sanksi tegas yang akan diberikan, salah satunya deportasi.
"TKA akan di deportasi, dan perusahaan akan ada sanksi dari aturan yang ada. Sementara ini belum ada yang dideportasi,” tuturnya.
Akan Dilakukan Verifikasi

istimewa ©2020 Merdeka.com
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan verfikasi di lapangan untuk memastikan jumlah data tersebut.
“Sehingga tidak ada satu orang WNA yang luput dari kita. Masih dinamis untuk datanya, baru sebatas data dari OPD kalau ke bawah belum,” jelas Nanang.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimilikinya saat ini jumlah TKA terbanyak terdapat di Kecamatan Bojonegara yakni dari Negara Korea. Sedangkan data yang diperoleh dari Disdukcapil ada 1.000 lebih WNA. "Data itu, data yang baru datang, pulang, dan perpanjangan. Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi dengan melibatkan semua pihak, berikut teman-teman media,” ujarnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya