Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Daftar Haji Furoda beserta Syarat-syarat yang Diperlukan

Cara Daftar Haji Furoda beserta Syarat-syarat yang Diperlukan

Cara Daftar Haji Furoda beserta Syarat-syarat yang Diperlukan

Haji furoda adalah haji nonkuota yang menggunakan visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji furoda adalah program haji tanpa antre yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Arab Saudi. Program ini juga disebut haji mujamalah atau haji nonkuota. Haji furoda legal dan resmi berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Haji furoda berbeda dengan haji reguler dan haji khusus (ONH Plus) yang menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Haji furoda biasanya dikelola oleh travel haji resmi atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Jemaah haji furoda harus berhati-hati dalam memilih travel haji yang berizin dan terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.

Apa bedanya haji reguler dengan haji furoda?

Apa bedanya haji reguler dengan haji furoda?

• Haji reguler menggunakan kuota pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, sedangkan haji furoda menggunakan visa undangan dari pemerintah Arab Saudi. • Haji reguler harus mengantri sekitar 30-40 tahun untuk berangkat, sedangkan haji furoda bisa langsung berangkat tanpa antre. • Haji reguler dipatok dengan harga yang lebih murah per orangnya jika dibandingkan dengan haji furoda. Biaya haji furoda juga bervariasi tergantung travel penyelenggara.

• Haji reguler memiliki standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan haji furoda diselenggarakan secara mandiri oleh travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). • Haji reguler memiliki fasilitas yang lebih sederhana, seperti hotel yang jauh dari masjidil haram dan transportasi umum, sedangkan haji furoda memiliki fasilitas yang lebih mewah, seperti hotel bintang lima dan transportasi pribadi.

Syarat Haji Furoda, di antaranya:

1.. Foto copy akta lahir, KTP, dan akta 2. Mengisi surat pernyataan 3. Foto copy buku nikah untuk pasangan suami istri 4. Pas foto berwarna 3x4= 20 lembar dengan latar putih 5. Pas foto berwarna 4X6= 15 lembar dengan latar putih 6. Melunasi pembayaran DP 7. Nama terdiri dari 3 suku kata 8. Menyerahkan buku vaksin 9. Melunasi seluruh sisa yang harus dilunasi pada saat mendapatkan Visa Mujamalah untuk Furodah sudah terbit

Cara Daftar Haji Furoda

Cara Daftar Haji Furoda

Jika Anda ingin segera menunaikan haji dan sudah memiliki biayanya, Anda bisa melihat sejumlah langkah dan cara daftar haji furoda berikut ini.

1. Hubungi agen perjalanan yang menyelenggarakan haji furoda untuk mencari informasi seputar visa, biaya, fasilitas, dan jadwal keberangkatan. 2. Daftar akun Furoda di situs resmi haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor KTP dan paspor yang masih berlaku, membuat username dan password, dan melakukan verifikasi email. 3. Login ke akun Furoda dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar, serta upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta lahir, surat keterangan lahir, buku nikah, dan bukti setoran awal (BSA).

4. Pilih kloter dan jadwal keberangkatan yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan pihak agen perjalanan. 5. Bayar uang muka haji ke bank yang ditunjuk oleh agen perjalanan. 6. Tunggu konfirmasi dari agen perjalanan tentang status pendaftaran dan visa haji furoda.

Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah

Pemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag

Sejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.

Baca Selengkapnya
Sulsel dapat Tambahan Kuota 861 Orang, Masa Tunggu Jemaah Haji di Bantaeng Masih 47 Tahun
Sulsel dapat Tambahan Kuota 861 Orang, Masa Tunggu Jemaah Haji di Bantaeng Masih 47 Tahun

Secara keseluruhan jumlah daftar tunggu haji Sulsel mencapai 245.060 jemaah.

Baca Selengkapnya
Penerbangan Haji Bisa Hemat Bahan Bakar Rp5,4 Miliar, Begini Caranya
Penerbangan Haji Bisa Hemat Bahan Bakar Rp5,4 Miliar, Begini Caranya

Prosedur UPR terbukti telah menghemat bahan bakar hingga Rp5,4 miliar pada penerbangan keberangkatan haji tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Fasilitasi 400 Difabel Miliki SIM D
Polda Jabar Fasilitasi 400 Difabel Miliki SIM D

Polda Jawa Barat juga memberikan ruang kepada anggota PPDI Jawa Barat yang memiliki kemampuan di bidang seni.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Anies Sebut Biaya Haji Rp93 Juta Mahal, DPR: Sudah Proporsional, Rasional dan Terjangkau
Anies Sebut Biaya Haji Rp93 Juta Mahal, DPR: Sudah Proporsional, Rasional dan Terjangkau

"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi

Baca Selengkapnya