Ada Aturan Baru, Begini Skema Pemberlakuan Kembali Ganjil-Genap di Kota Bogor
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Covid-19 setempat kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi setiap kendaraan yang melintas di wilayahnya.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro kemarin menyatakan, pemberlakuan tersebut akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini yakni 23 - 25 Juli 2021.
"Satgas berikhtiar untuk melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, pada Jumat hingga Minggu besok, dan hasilnya akan dievaluasi," kata Susatyo di Balai Kota Bogor, Rabu (22/7), melansir Antara.
Ia menyatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan di masa pemberlakuan kembali ganjil-genap tersebut. Berikut informasinya.
Masyarakat Sektor Non Esensial Tidak Lagi Disekat

Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Dalam keterangannya, Susatyo menjelaskan, penerapan ganjil-genap kali ini pihaknya tidak akan kembali memberlakukan penyekatan bagi warga di luar sektor esensial dan kritikal. Namun menurut dia, sebagai gantinya akan dilakukan pengaturan mobilitas masyarakat.
Ia mencontohkan, salah satunya warga akan diarahkan untuk mengurangi penumpukkan saat sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari atau berbelanja obat-obatan.
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya," katanya.
Tetap Ada Penyekatan Dengan Pemberitahuan Dua Jam Sebelum Diberlakukan
Susatyo mengatakan, dalam pelaksanaan kebijakan yang akan dimulai Jumat (23/7) tersebut pihaknya tetap melakukan penyekatan kendaraan. Khususnya di perbatasan kota secara bergantian selama 24 jam.
Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, akan tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, kendaraan yang akan tugas, kendaraan sembako, termasuk kendaraan online.
"Lokasi penyekatannya, akan diberitahukan sekitar dua jam sebelum pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan," katanya.
Berencana Diterapkan saat Hari Kerja
Jika dalam peraturan ganjil-genap sebelumnya pelaksanaan hanya pada hari weekend, untuk kali ini akan dilaksanakan pada hari kerja selama 24 jam, dengan catatan jika hasil evaluasi dinyatakan efektif mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang skema pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 25 Juli mendatang dengan sejumlah catatan.
Pengumuman itu disampaikan langsung presiden melalui akun YouTube Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, pada Selasa malam (20/7).
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," kata dia.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya