Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Sistem ganjil genap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Petugas gabungan memberhentikan pelat nomor ganjil genap yang melintas di jalur Sudirman-Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8). Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai Selasa 30 Agustus 2016 akan langsung ditilang polisi dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Sistem ganjil dan genap diberlakukan sejumlah ruas jalan yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Petugas gabungan memberhentikan pelat nomor ganjil genap yang melintas di jalur Sudirman-Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8).

Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Petugas gabungan memberhentikan pelat nomor ganjil genap yang melintas di jalur Sudirman-Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8).

Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Petugas gabungan memberhentikan pelat nomor ganjil genap yang melintas di jalur Sudirman-Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8).

Polisi tilang belasan kendaraan pelanggar sistem ganjil genap

Petugas gabungan memberhentikan pelat nomor ganjil genap yang melintas di jalur Sudirman-Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8).