Usai diperkosa di Dubai, perempuan Norwegia malah dipenjara
Merdeka.com - Seorang perempuan Norwegia tidak disebutkan namanya dijebloskan ke penjara selama 16 bulan setelah dia melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya di Dubai, Uni Emirat Arab.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (18/7), perempuan 25 tahun itu berada di Uni Emirat Arab untuk urusan bisnis ketika dia diperkosa. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi setempat.
Namun, polisi Dubai tidak percaya padanya. Sebaliknya, polisi malah mengambil paspornya dan dia dipenjara sebab dicurigai telah melakukan hubungan seks di luar nikah.
Korban menyatakan insiden pemerkosaan itu terjadi pada Maret lalu. Setelah itu, dia harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara sebelum akhirnya diperbolehkan menggunakan telepon.
Dengan bantuan dari anggota keluarga, pihak konsulat Norwegia akhirnya menegosiasikan masalah ini dan dia akhrinya dibebaskan. Dia tinggal di bawah perlindungan Pihak Gereja Pelaut Norwegia sampai putusan hukumannya keluar pada pekan ini.
"Saya menerima hukuman yang paling berat atas pasal seks di luar nikah, hukuman paling berat lantaran minum alkohol, dan di atas semua itu saya dinyatakan bersalah atas sumpah palsu," kata perempuan itu kepada tabloid asal Norwegia Verdens Gang
"Ini merupakan situasi yang mengerikan yang dia alami," ujar pendeta Gereja Pelaut Norwegia, Gisle Meling. "Kami sangat terkejut dan berharap ada jalan lain, tetapi kita hidup di sebuah negara yang memiliki sistem peradilan yang menarik kesimpulannya dari Syariah Islam."
Dia dihukum satu tahun empat bulan penjara. Tetapi, karena Norwegia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Dubai, maka masa depan korban masih belum pasti.
Namun, kejadian seperti ini bukanlah hal yang aneh. Awal tahun ini, perempuan asal Australia, Alicia Gali (27 tahun), juga mengalami nasib yang sama. Dia menceritakan dirinya dijebloskan ke penjara Dubai selama delapan bulan setelah melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya.
Alicia bekerja di Hotel Starwood. Ketika itu minumannya diberi sesuatu saat berada di bar.
Ketika terbangun, Alicia menemukan tiga rekannya telah memperkosa dia. Tetapi ketika dia pergi ke rumah sakit untuk meminta bantuan, pihak rumah sakit justru menyerahkan dirinya ke polisi dan dia dituduh telah melakukan hubungan seks di luar nikah.
Di bawah hukum Uni Emirat Arab, pelaku pemerkosaan hanya bisa dihukum jika tersangka mengakui perbuatannya itu atau jika ada empat laki-laki muslim menjadi saksi tindak kejahatan itu.
Di bawah hukum Syariah, melakukan hubungan seks sebelum menikah sangat dilarang, dan pasangan belum menikah terlihat berpegangan tangan di depan umum maka dapat dipenjara.
Warga asing yang dipenjara di Dubai akan dideportasi setelah mereka menyelesaikan hukuman.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pengusaha dari Arab Saudi menikahi gadis cantik asal Banten dan kini sudah punya 4 anak.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi di pagar rumah korban
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya