Pria Saudi dihukum seribu kali cambuk sebab jadi germo istrinya
Merdeka.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan seribu kali cambuk kepada seorang pria karena menjadi 'mucikari' bagi istrinya agar istrinya itu tidur dengan pria lain. Ini seperti dilaporkan surat kabar the Saudi Gazette kemarin.
Menurut laporan, hukuman cambuk itu akan diterapkan selama beberapa kali dan dikatakan bahwa banding atas putusan itu telah ditolak, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Sabtu (31/5).
"Pengadilan menemukan pria itu bersalah menjadi mucikari bagi istrinya di situs jejaring sosial dan kasus tersebut telah diselidiki oleh Biro Investigasi dan Penuntutan Umum Saudi," tulis the Saudi Gazette dalam laporannya.
"Istri pria itu telah dirujuk ke sebuah rumah perawatan dan akan diadili secara terpisah," lanjut laporan itu.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaPria ini memperlihatkan suasana IKN di malam hari yang begitu indah. Banyak pepohonan dan lampu-lampu yang bersinar terang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Mbok ini sudah sampai Mekkah. Janji saya untuk mengumrahkan simbok sudah terlaksana ya mbok,"' ujar pria ini.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaTak ada orang yang siap dengan perpisahan terlebih berpisah dengan belahan jiwanya.
Baca SelengkapnyaPria sempat panik saat 'diserang' oleh pasien tetangganya di IGD. Begini momen menegangkannya.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaViral pria bagikan kondisi rumah setelah satu tahun tanpa ibunya. Momen ini bikin haru.
Baca Selengkapnya