Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong dinyatakan bersalah

Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong dinyatakan bersalah TKI Erwiana Sulistyaningsih. ©CNN

Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong hari ini menyatakan majikan dari tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan-tung bersalah karena telah menyiksa TKI asal Ngawi, Jawa Timur.

Stasiun televisi CNN melaporkan, Selasa (10/2), Law, ibu dua anak itu sebelumnya menyatakan diri tidak bersalah atas 20 dakwaan. Satu-satunya yang dia akui dirinya bersalah adalah karena tidak memberikan asuransi bagi Erwiana.

Dalam putusannya, Hakim Amanda Woodcok mengatakan Law telah menyiksa Erwiana dalam jangka waktu lama dengan berbagai macam peralatan, termasuk alat pengisap debu, pengepel lantai, penggaris, dan gantungan baju.

Hakim Woodcock menyatakan Law bersalah karena sudah melukai tubuh Erwiana dan tidak membayar gajinya. Vonis hukuman akan ditangguhkan hingga 27 Februari mendatang untuk menunggu pembelaan dan laporan psikologi.

Erwiana yang disiksa selama berbulan-bulan akhirnya pulang ke Indonesia Januari tahun lalu dalam kondisi kritis.

Kasus penyiksaan Erwiana sempat menjadi sorotan internasional. Ribuan pekerja migran di Hong Kong berunjuk rasa menuntut keadilan bagi Erwiana.

Majalah TIME April lalu menyebut Erwiana sebagai salah satu dari 100 Sosok Paling Berpengaruh karena dia berani mengungkapkan kejahatan majikannya dan menginspirasi banyak tenaga kerja asing lain di seluruh dunia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN

Ini akan menjadi upacara 17 Agustus pertama yang akan diselenggarakan di IKN.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai Temuan Pembagian Surat Suara Lebih Awal di Taiwan
Reaksi KPU Usai Temuan Pembagian Surat Suara Lebih Awal di Taiwan

Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya