Pengadilan Hong Kong hari ini menyatakan majikan dari tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan-tung bersalah karena telah menyiksa TKI asal Ngawi, Jawa Timur.Stasiun televisi CNN melaporkan, Selasa (10/2), Law, ibu dua anak itu sebelumnya menyatakan diri tidak bersalah atas 20 dakwaan. Satu-satunya yang dia akui dirinya bersalah adalah karena tidak memberikan asuransi bagi Erwiana.Dalam putusannya, Hakim Amanda Woodcok mengatakan Law telah menyiksa Erwiana dalam jangka waktu lama dengan berbagai macam peralatan, termasuk alat pengisap debu, pengepel lantai, penggaris, dan gantungan baju.Hakim Woodcock menyatakan Law bersalah karena sudah melukai tubuh Erwiana dan tidak membayar gajinya. Vonis hukuman akan ditangguhkan hingga 27 Februari mendatang untuk menunggu pembelaan dan laporan psikologi.Erwiana yang disiksa selama berbulan-bulan akhirnya pulang ke Indonesia Januari tahun lalu dalam kondisi kritis.Kasus penyiksaan Erwiana sempat menjadi sorotan internasional. Ribuan pekerja migran di Hong Kong berunjuk rasa menuntut keadilan bagi Erwiana.Majalah TIME April lalu menyebut Erwiana sebagai salah satu dari 100 Sosok Paling Berpengaruh karena dia berani mengungkapkan kejahatan majikannya dan menginspirasi banyak tenaga kerja asing lain di seluruh dunia.
Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong dinyatakan bersalah
Vonis hukuman akan diumumkan pada 27 Februari mendatang.
Rekomendasi