CEK FAKTA: Tidak Benar Bupati Sukoharjo Izinkan Penyelenggaraan Hajatan

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan selama pelaksanaan PPKM Level 4, pesta atau resepsi pernikahan belum diperbolehkan.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
CEK FAKTA: Tidak Benar Bupati Sukoharjo Izinkan Penyelenggaraan Hajatan
Ilustrasi pernikahan. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

Beredar informasi menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengizinkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan.

Informasi berupa gambar tangkapan layar dari artikel judul "BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburan" itu beredar di media sosial.

Penelusuran

Penelusuran merdeka.com, melansir dari website resmi Pemkab Sukoharjo, Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM, meluruskan informasi yang beredar akibat potongan berita yang menyebutkan pelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan.

Bupati membantah telah mengeluarkan statement yang membolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

"Masyarakar jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu," kata Etik, Selasa (24/8/2021).

Menurut Bupati, saat ini Sukoharjo masih dalam situasi sangat prihatin terkait pandemi Covid-19. Selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturan masih sama.

Pihaknya hanya memperbolehkan hanya acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen. Selama pelaksanan ijab kabul dengan prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung," tegas Bupati.

Bupati mengajak masyarakat bersatu padu dan bergotong royong agar Sukoharjo segera lepas dari Level 4 dengan cara menegakkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. "Insya Allah kalau masyarakat semuanya nurut aturan pemrintah pusat dan daerah corona segera selesai," ujarnya.

Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50% dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung. Terkait operasional mal juga belum dibuka karena Sukoharjo masih melaksanakan PPKM Level 4 belum boleh buka.

"Daerah itu ikut aturan pemerintah pusat. Kalau pusat ngomong A daerah juga A, kalau ngomong B daerah juga B. Kita tidak mau mengambil resiko," kata Bupati.

Kesimpulan

Informasi menyebut Bupati Sukoharjo mengizinkan penyelenggaraan hajatan dipastikan tidak benar. Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan selama pelaksanaan PPKM Level 4, pesta atau resepsi pernikahan belum diperbolehkan.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

http://portal.sukoharjokab.go.id/2021/08/24/bupati-sukoharjo-imbau-masyarakat-tidak-mudah-percaya-berita-hoax-terkait-penyelenggaraan-hajatan/

Rekomendasi