Beredar pesan berantai lewat WhatsApp yang isinya menuliskan bahwa 11 Juli 2021 akan diberlakukan jam malam di wilayah Kota Bandung. Dalam pesan itu tertulis jam malam berlaku mulai pukul 20.00 WIB dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda.
Berikut bunyi pesannya:
Mulai tertanggal 11 Juli 2021, diberlakukan jam malam untuk seluruh wilayah Kodya Bandung dan sekitarnya
Jam malam berlaku mulai jam 8 malam dimana sat itu seluruh kegiatan aktivitas dihentikan
Apabila tidak ada kepentingan mendesak (ada ijin tertulis RT/ RW), tidak dibenarkan berkeliaran di luar, sanksinya adalah di isolasi di tempat yang telah ditentukan oleh petugas selama 5 minggu dan harus membayar dena 1 juta rupiah.
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, dilansir dari Pikiran Rakyat, Kasat Intelkam Polrestabes Bandung, AKBP Tatang, menegaskan kabar diberlakukannya jam malam selama PPKM Darurat di Kota Bandung adalah hoaks.
"Ini mah HOAKS pak. Kita gak tahu siapa yang membuat info sesat seperti itu," tegasnya.
Sebagai informasi saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kesimpulan
Informasi adanya jam malam selama PPKM Darurat di Kota Bandung adalah tidak benar alias hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-132206439/cek-fakta-benarkah-mulai-11-juli-2021-ada-pemberlakuan-jam-malam-di-kota-bandung?page=2