Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota
Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak melakukan pilkada langsung.
Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak melakukan pilkada langsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. Dikutip dari Antara, Minggu (31/3).
Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
@merdeka.com
Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi. Sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.
Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.
"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," jelasnya.
Cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaDia ingin membuat munculnya itikad untuk membangun hal-hal baru inovatif lebih berkembang.
Baca SelengkapnyaPolda DIY mengidentifikasi ada beberapa jalur rawan kecelakaan dan bencana di DIY yang harus diwaspadai para pengendara kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar mengaku sudah menyiapkan seribuan nama untuk diusung di berbagai daerah yang menggelar pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaKeduanya amat senang bisa kembali mengenang masa tugas bersama dan ‘reuni’ usai 15 tahun tak bertemu.
Baca SelengkapnyaHasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil rekapitulasi itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi.
Baca Selengkapnya