Viral Kasus Soimah, Benarkah Ada Debt Collector Pajak?
Merdeka.com - Komedian sekaligus artis Soimah Poncowati menyampaikan kekesalannya atas perlakukan para petugas pajak, yang diyakini sebagai debt collector pajak yang mendatangi rumahnya. Soimah mengaku mereka yang datang menagih pajak merasa diperlakukan layaknya seperti koruptor oleh pegawai pajak tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian masalah yang dialami Komedian Soimah.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakukan aparat pajak," tulis Sri Mulyani dalam unggahan video di akun instagramnya @smindrawati, dikutip Senin (10/4).
Dalam video tersebut, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf kepada Soimah dan juga menjelaskan beberapa hal terkait permasalahan yang dihadapi selebritas tersebut.
Pihak DJP menyatakan, kemungkinan besar yang berinteraksi dengan Soimah bukanlah dari kantor pajak, melainkan instansi yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah yang dilakukan Soimah pada 2015 lalu. Kendati begitu, Soimah pun mengaku bahwa yang datang itu adalh debt collector pajak.
Apakah benar ada debt collector pajak?
Mengacu pada Undang-Undang (UU), kantor pajak memang memiliki debt collector yang diberi nama Jurusita Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, jurusita Pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
1. Jurusita Pajak bertugas :a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;b. memberitahukan Surat Paksa;c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan SuratPerintah Melaksanakan Penyitaan; dand. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
2. Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
3. Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
5. Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
Sementara untuk surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajakb. besarnya utang pajakc. perintah untuk membayard. saat pelunasan pajak.
Sementara pada keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian jurusita pajak Menteri keuangan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut :a. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itub. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/ac. berbadan sehatd. lulus pendidikan dan pelatihan Jurusita Pajake. jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
Jurusita Pajak diberhentikan apabila :a. meninggal duniab. pensiunc. karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnyad. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugase. melakukan perbuatan tercelaf. melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajakg. sakit jasmani atau rohani terus menerus.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya