Direktur Niaga PT Kereta Api Indonesia (KAI), Maqin A Nurhadi, mengungkapkan KAI pernah mengangkut penumpang dengan jumlah terendah, yakni 62 orang selama sehari untuk KA jarak jauh. Kejadian ini terjadi saat masa pandemi Covid-19.
"Ketika pandemi COVID-19 datang, kami mengalami titik terendah ketika Mei drop sekali. Angkutan penumpang jarak jauh dan 'inter-city' pernah sehari sebanyak 62 orang dari ratusan ribu," kata Maqin seperti dikutip dari Antara dalam diskusi daring yang bertajuk “Panduan Protokol Baru untuk Operasi Bisnis Berkelanjutan: Industri Transportasi Publik” di Jakarta, Kamis (3/9).
Dia menuturkan dalam kondisi normal KAI bisa mengangkut 430 juta penumpang dalam setahun yang terdiri dari angkutan KA Jabodetabek atau KRL 330 juta penumpang, sisanya penumpang KA antarkota di Jawa dan Sumatera.
"Dengan volume seperti itu, gambaran per hari untuk angkutan penumpang antarJawa 210.000 sehari. Ini okupansi yang masif. Kemudian Jabodetabek lewat KRL sekitar satu juta penumpang per hari," katanya.
Advertisement
Penerapan Protokol Kesehatan Kembalikan Penumpang Kereta
Tentunya, lanjut dia, pihaknya harus mengambil langkah atas kondisi tersebut, yakni memodifikasi layanan tidak hanya mementingkan keselamatan dan keramahtamahan, tetapi juga faktor kesehatan agar calon penumpang merasa aman untuk bepergian dengan moda kereta api.
"Ketika tahun lalu orientasi layanan mesti teliti bagaimana melayani secara nyaman, ramah, tepat waktu. Tentu di era pandemi 'hospitality' (keramahtamahan) tidak cukup hanya nyaman tapi juga kesehatan dan keselamatan sampai tujuan. Kita terapkan protokol 'new normal'," ujarnya.
Maqin mengatakan dengan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat di setiap perjalanan KA, jumlah penumpang pun berangsur meningkat. Dia menyebutkan rata-rata okupansi penumpang KA saat ini untuk antarkota dan jarak jauh di Jawa 60.000 dalam sehari.
Maqin mengakui bahwa angka tersebut masih jauh dari jumlah penumpang pada masa normal sebelum pandemi, yakni 200.000 penumpang, namun dia optimistis akan terus meningkat karena kondisi tersebut juga masih memberlakukan okupansi maksimal 70 persen.