Pemerintah Pastikan Virus Corona Tak Ganggu Dana untuk Penerima Beasiswa LPDP

Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan menjadi salah satu alternatif dari beberapa sumber yang dapat digunakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Hal itu tertuang sesuai dengan Perppu)Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Pemerintah Pastikan Virus Corona Tak Ganggu Dana untuk Penerima Beasiswa LPDP
Kegiatan LPDP Kementerian Keuangan. ©2020 Merdeka.com

Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan menjadi salah satu alternatif dari beberapa sumber yang dapat digunakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Hal itu tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan alokasi anggaran penanganan Covid-19 tidak mengurangi mandatory spending pendidikan 20 persen. Termasuk di dalamnya adalah tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran tahun 2020 sebesar Rp18 triliun sesuai Perpres No.54 Tahun 2020.

"Realisasi DPPN pada Tahun 2020 ini akan mempertimbangkan ketersediaan dan kondisi keuangan negara," bunyi keterangan seperti yang dikutip Rabu (15/4).

Dikutip dari situs LPDP, total akumulasi DPPN yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga saat ini adalah sebesar Rp51,117 triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya.

Dari segi pembiayaan, LPDP berkomitmen bahwa para mahasiswa on going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi atau program riset selesai sesuai perjanjian. Pendanaan mahasiswa on going dan pendanaan riset yang sedang berjalan, telah dianggarkan dalam pembiayaan Beasiswa dan Riset LPDP.

Keberangkatan Mahasiswa Tahun ini Ditunda

Keberangkatan penerima beasiswa yang akan memulai studi tahun ini dengan tujuan studi di negara-negara terdampak Covid-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown, dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.

Sedangkan untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian atau pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan selama-lamanya 6 bulan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.

Selain itu, pendaftaran atau seleksi program beasiswa dan persiapan keberangkatan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi Covid-19.

Rekomendasi